Pileg 2024

Kasman Lassa Masuk Daftar Calon Sementara di Pileg 2024, Bertarung di Dapil 1 Donggala

Kasman Lassa menjadi satu di antara 78 caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

Penulis: Lisna Ali | Editor: mahyuddin
Handover
Ketua KPU Donggala, M Unggul 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Nama Kasman Lassa ditetapkan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Donggala pada Pileg 2024.

Hal tersebut diutarakan Ketua KPU Donggala M Unggul saat dikonfirmasi TribunPalu.com, Senin (21/8/2023).

Sebelumnya dokumen persyaratan Bupati Donggala dua periode itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

M Unggul menuturkan, Kasman Lassa menjadi satu di antara 78 caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Dari 78 calon yang TMS, salah satunya beliau,” kata M Unggul kepada TribunPalu.com, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Moh Yasin Hargai Keputusan Kasman Lassa Mundur dari Jabatan Bupati Sebut: Hak Pribadi Beliau

Setelah masa perbaikan dan pengajuan kembali, dokumen Kasman Lassa akhirnya dilengkapi dan memenuhi syarat.

Diketahui, Ketua PAN Donggala itu maju di DPRD melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Donggala I meliputi Banawa dan Banawa Tengah.

Penetapan masuk DCS Kasman Lassa tersebut juga memenuhi jumlah formasi calon legislatif dari Partai Amanat Nasional Donggala sebanyak 35 Caleg.

Terdiri dari 25 Laki-laki dan 10 orang perempuan atau keterwakilan perempuan sebesar 29 persen. 

Digantikan Wabup

Dengan masuknya Kasman Lassa sebagai petarung di Pileg 2024, posisinya pun sebagai Bupati Donggala digantikan Wakil Bupati Moh Yasin.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri dalam Negeri Nomor: 100. 213-3197 Tahun 2023.

Atas SK itu, Moh Yasin akan menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.

SK itu pun berlaku setelah Bupati Donggala ditetapkan sebagai daftar calon tetap.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved