Banggai Hari Ini
Diduga Palsukan Ijazah, Oknum ASN Dinas Pendidikan Banggai Jadi Tersangka
Oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai berinisial SRS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ijazah palsu.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Oknum ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai berinisial SRS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ijazah palsu.
Penetapan tersangka berdasarkan laporan Moh Jinar dengan nomor LP/B/46/II/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 8 Februari 2023.
Kuasa Hukum pelapor, Erych W. Sohat mengatakan, oknum ASN itu diduga melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Pasal 263 KUHPidana terkait pemalsuan ijazah.
Baca juga: Pemkab Banggai Dorong Pembuatan Kebijakan Berkualitas melalui Forum Analis Kebijakan
Penyidik Satreskrim Polres Banggai sejauh ini telah memperoleh 2 alat bukti sah dan barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy mengatakan, penetapan tersangka telah tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/246/VIII/RES.1.9/2023/Reskrim.
"Kita akan lakukan pemeriksaan lanjutan dan segera menahan tersangka," kata Tio, Selasa (22/8/2023).
Katanya, Ijazah yang diduga dipalsukan tersebut merupakan Ijazah Sarjana Pendidikan Universitas Terbuka tahun 2015.
Baca juga: Dukung Usaha Peternakan Sapi di Nambo Banggai, PT DSLNG Bantu 3 Ribu Meter Kawat Duri
Pelapor, Moh. Jinar, berharap agar penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera mengirimkan kasus ini ke kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Polres Banggai atas kinerjanya yang profesional dan cepat dalam mengusut dan mengungkap kasus ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Banggai-AKP-Tio-Tondys.jpg)