DCS Sigi Digugat Partai
KPU Sigi Siap Hadapi Gugatan PPP Soal DCS
KPU akan menghadiri undangan mediasi oleh Bawaslu Sigi terkait proses pengajuan sengketa PPP Sigi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum alias KPU Sigi menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan, pihaknya akan menghadiri undangan mediasi oleh Bawaslu Sigi terkait proses pengajuan sengketa PPP Sigi.
"Adanya pengajuan sengketa yang diajukan PPP kepada Bawaslu itu sudah kami terima berdasarkan surat pengajuan dari Bawaslu Sigi kemarin. Rencananya ada undangan mediasi hari ini, jadi proses yang disampaikan itu adalah terkait dengan TMS nya atau pemberian status kategori tidak memenuhi syarat atas bakal calon PPP sebanyak 2 orang," ujar Soleman kepada TribunPalu.com, Kamis (24/8/2023).
Kata Soleman, pengajuan sengketa oleh PPP Sigi berdasarkan adanya dua bacaleg DPRD Sigi dari PPP saat masa pencermatan sebelum pengumuman Daftar Calon Sementara alias DCS menjadi Tidak Memenuhi Syarat.
"Kami hari ini akan hadir dalam proses mediasi, jadi terkait dengan pengajuan sengketa bahwa kami sudah menyampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI terkait adanya pengajuan sengketa yang diajukan PPP," kata Soleman.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPP Gugat Daftar Calon Sementara KPU Sigi
KPU Sigi juga masih menunggu arahan dari KPU Provinsi maupun RI terkait adanya pengajuan sengketa oleh Partai berlambang Kab'ah tersebut.
"Kami juga hingga saat ini menunggu arahan dan kebijakan KPU Provinsi maupun Pusat berkaitan adanya pengajuan sengketa ini. Mudah-mudahan dari proses ini ada penyelesaian secara jelas berkaitan dengan hal-hal yang disengketakan baik itu untuk peserta pemilu juga untuk KPU sebagai penyelenggara," tuturnya.
Sementara itu Sekretaris DPC PPP Sigi Mansur Laboso menuturkan, sengketa proses yang dilayangkan Partai berlambang Kab'ah itu karena adanya dua nama Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Adapun yang disengketa oleh Partai PPP ke Bawaslu Sigi yaitu adanya 2 Nama caleg yang dinyatakan TMS tetapi mereka sudah melakukan perbaikan data yang menjadi keterlambatan dalam jadwal pengajuan ke KPU Sigi atau Silon diakibatkan dalam proses pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) belum ditandatangani oleh Kapolres Sigi," kata Mansur kepada TribunPalu.com.
Keterlambatan itu karena Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak kala itu melakukan kunjungan ke Desa Lembantongoa Palolo karena bencana gempa bumi.
Baca juga: Demo Buruh Ricuh, Kaca Kantor KUPP Luwuk Banggai Pecah
"Kapolres Sigi ada kunjungan bencana gempa di desa Lembantongoa Palolo selama masa penanganan gempa. Maka SKCK belum dikeluarkan pihak kepolisian yang peruntukan pengambilan Surat ketengan pengadilan, sedangkan waktu pengajuan ke KPU Sigi sudah melewati batas waktu," tutur Mansur Laboso.
Kata Sekretaris DPC PPP Sigi itu menjelaskan, sengketa proses itu saat tahapan perbaikan data calon legislatif DPRD Sigi.
"Tahapan perbaikan data calon peserta legislatif karena ada kejadian gempa di Palolo desa Lembantongoa makanya berkas kami tertunda untuk ditanda tangani Kapolres Sigi untuk SKCK," ujar Mansur.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.