DCS Sigi Digugat Partai

BREAKING NEWS: PPP Gugat Daftar Calon Sementara KPU Sigi

Sengketa proses yang dilayangkan Partai berlambang Kakbah itu karena adanya dua nama Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Editor: mahyuddin
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: PPP Gugat Daftar Calon Sementara KPU Sigi
handover
Sekretaris DPC PPP Sigi Mansur Laboso 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - DPC Partai Persatuan Pembangunan alias PPP Sigi mengajukan sengketa proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Bawaslu Sigi

Ketua Bawaslu Sigi Hairil mengatakan, hari terakhir pengajuan sengketa, PPP Sigi mengajukan sengketa proses.

"Kemarin siang, ada satu parpol yaitu PPP Sigi mengajukan sengketa proses dan dinyatakan diregister. Hari ini kita lakukan mediasi," kata Hairil kepada TribunPalu.com, Kamis (24/8/2023).

Kata Hairil, Pengajuan sengketa oleh PPP Sigi awalnya dikembalikan dan dimasukkan lagi setelah diperiksa serta diputuskan lengkap oleh Bawaslu Sigi.

"Mediasi dijadwalkan hari ini pukul 14.00 Wita di Kantor Bawaslu Sigi di Desa Kalukubula, " sebut Ketua Bawaslu Sigi

Sekretaris DPC PPP Sigi Mansur Laboso menuturkan, sengketa proses yang dilayangkan Partai berlambang Kabah itu karena adanya dua nama Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Adapun yang disengketa oleh Partai PPP ke Bawaslu Sigi yaitu adanya 2 Nama caleg yang dinyatakan TMS tetapi mereka sudah melakukan perbaikan data yang menjadi keterlambatan dalam jadwal pengajuan ke KPU Sigi atau Silon diakibatkan dalam proses pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) belum ditandatangani oleh Kapolres Sigi," kata Mansur kepada TribunPalu.com. 

Keterlambatan itu diakibatkan saat itu Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak melakukan kunjungan ke Desa Lembantongoa Palolo karena bencana gempa bumi.

"Kapolres Sigi ada kunjungan bencana gempa di desa Lembantongoa Palolo selama masa penanganan gempa. Maka SKCK belum dikeluarkan oleh pihak kepolisian yang peruntukan pengambilan Surat ketengan pengadilan, sedangkan waktu pengajuan ke KPU Sigi sudah melewati batas waktu," tutur Mansur Laboso. 

Sekretaris DPC PPP Sigi itu menjelaskan, sengketa proses saat tahapan perbaikan data calon legislatif DPRD Sigi. 

"Tahapan perbaikan data calon peserta legislatif karena ada kejadian gempa di Palolo desa Lembantongoa makanya berkas kami tertunda untuk ditanda tangani Kapolres Sigi untuk SKCK," ujar Mansur. 

Diketahui KPU Sigi telah mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Sigi untuk Pemilu 2024.

Hasil pencermatan DCS Anggota DPRD Sigi sebanyak 485 orang dengan rincian 459 menenuhi syarat dan 26 tidak menenuhi syarat alias TMS.

Adapun hasil pencermatan DCS kita di Sigi sebanyak 485 calon, 459 menenuhi syarat dan 26 tidak memenuhi syarat.

Informasi dihimpun TribunPalu.com, Hasil penetapan DCS Anggota DPRD Sigi untuk pemilu 2024 dengan total 474 orang.

Jumlah Laki-laki sebanyak 309 dan perempuan adalah 165 orang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved