Apa Itu BI Checking yang Viral di Media Sosial? Ini Panduan untuk Membersihkan BI Checking
Ramai soal BI Checking di media sosial, sebenarnya apa itu BI Checking yang dimaksud? Apakah BI Checking bisa dibersihkan?
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit Macet
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor di atas bakal menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada calon debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking.
Dikutip dari laman resmi bank CIMB Niaga, debitur yang masuk dalam Blacklist BI Checking bakal sulit untuk diterima pengajuan kreditnya. Bank tidak akan mengambil resiko pada debitur yang memiliki performa pembayaran kredit buruk atau non-performing loan (NPL).
Itulah pengertian dari BI Checking atau SLIK OJK, beserta fungsi dan klasifikasi skor berdasar riwayat kreditnya. Sementara itu, untuk cek SLIK OJK, pengguna bisa melakukannya secara online via website idebku.ojk.go.id.
Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai cara cek BI Checking online melalui website idebku.ojk.go.id bisa dibaca di bawah ini.
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online
Sejak 2018, layanan informasi kredit debitur tak lagi dikelola oleh BI (Bank Indonesia), melainkan beralih ke OJK, berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.
Oleh karena itu, cek BI Checking sekarang dilakukan melalui layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK di website idebku.ojk.go.id. Dikutip dari laman resmi OJK, untuk cek BI Checking online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur:
1. Menyiapkan dokumen penting
Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen bagi debitur perorangan
- KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen bagi debitur badan usaha
- Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha
2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK
- Setelah menyiapkan dokumen penting, untuk mulai cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini https://idebku.ojk.go.id/.
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
- Selanjutnya, isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
- Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
- Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
- Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
- Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Cara membersihkan BI Checking
Terlambat melakukan pembayaran cicilan ke bank maupun lembaga keuangan lain bisa membuat seseorang masuk dalam kategori daftar hitam BI checking.
BI checking yang sehat sangat penting bagi permohon kredit di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Skor BI checking dapat mempengaruhi diterima tidaknya pengajuan kredit seseorang.
Sebagai informasi, BI checking telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di bawah pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Miris, Balita Tiga Tahun di Sukabumi Meninggal Akibat Kelalaian, Tubuh Dipenuhi Cacing |
![]() |
---|
Viral! Sikap Teguh Kevin Silaban, Tetap Bertugas Jadi Komandan Paskibraka Meski Berduka |
![]() |
---|
Viral Gaji Anggota DPR RI Naik 3 Juta/Hari dan Total Dapat 100 Juta/Bulan, Benarkah? |
![]() |
---|
Mpok Alpha Meninggal Dunia Jumat 15 Agustus 2025, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Wanita Konten Kreator Ngamuk di PA Jepara Karena Gagal Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.