Sulteng Hari Ini
Persetujuan Bangunan Gedung Masjid Raya Darussalam Palu Terbit, Panitia Percepat Progres Fisik
Surat yang dulunya dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu bernomor SK-PGB-727102-23082023-001.
Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Masjid Raya Darussalam, Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah diterbitkan Pemerintah Kota Palu.
Surat yang dulunya dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu bernomor SK-PGB-727102-23082023-001.
Penerbitan PBG akan memacu progres fisik pembangunan Masjid Raya Darussalam.
"Alhamdulillah persetujuan bangunan gedung masjid raya sudah terbit dari Pemkot, semoga dilancarkan dan dimudahkan proses pembangunannya," kata Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Darussalam Andi Ruly Djanggola via Whatsapp, Senin (28/8/2023).
Kepala Dinas Cipta Karya dan SDA Sulawesi Tengah itu menyebutkan, pembangunan masjid menggunakan sistem lelang dua sambul.
Baca juga: Rusdy Mastura Terima Bantuan Hibah Rp 500 Juta untuk Pembangunan Masjid Raya Darussalam
Sampul pertama penilaian kompetensi dan pengalaman BUMN dalam pengerjaan proyek yang sama.
Sampul kedua terkait penilaian biaya dan teknisnya.
"Untuk skema relokasi PKL sudah disepakati akan ditangani pengurus yayasan masjid raya Sulteng yaitu Helmy Yambas, karena saat pelaksanaan pembangunan tidak boleh ada PKL dalam kawasan proyek," tutur Andi Ruly Djanggola.(*)
Sekprov dan Plt Kasatpol PP Dampingi Gubernur Anwar Hafid di STQH Nasional XXVIII Kendari |
![]() |
---|
Baksos PDGI Sulteng, Pelayanan Kesehatan Gigi untuk Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Palu |
![]() |
---|
Kathleen Aiko JC Limboki Juara Palaka Wira Coffee Fest 2025, Raih skor 104,5 |
![]() |
---|
Aksi Nyata PT Cipta Agro Sakti di Morut, Ubah Ladang Pindah Jadi Kampung Harapan Suku Ta Wana |
![]() |
---|
Wagub Reny Lamadjido Tegaskan Pentingnya Peran APIP dalam Wujudkan Pemerintahan Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.