Sulteng Hari Ini

Persetujuan Bangunan Gedung Masjid Raya Darussalam Palu Terbit, Panitia Percepat Progres Fisik

Surat yang dulunya dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu bernomor SK-PGB-727102-23082023-001.

Penulis: Citizen Reporter | Editor: mahyuddin
handover
Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Darussalam Andi Ruly Djanggola 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Masjid Raya Darussalam, Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah diterbitkan Pemerintah Kota Palu.

Surat yang dulunya dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu bernomor SK-PGB-727102-23082023-001.

Penerbitan PBG akan memacu progres fisik pembangunan Masjid Raya Darussalam.

"Alhamdulillah persetujuan bangunan gedung masjid raya sudah terbit dari Pemkot, semoga dilancarkan dan dimudahkan proses pembangunannya," kata Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Darussalam Andi Ruly Djanggola via Whatsapp, Senin (28/8/2023).

Kepala Dinas Cipta Karya dan SDA Sulawesi Tengah itu menyebutkan, pembangunan masjid menggunakan sistem lelang dua sambul.

Baca juga: Rusdy Mastura Terima Bantuan Hibah Rp 500 Juta untuk Pembangunan Masjid Raya Darussalam

Sampul pertama penilaian kompetensi dan pengalaman BUMN dalam pengerjaan proyek yang sama.

Sampul kedua terkait penilaian biaya dan teknisnya.

"Untuk skema relokasi PKL sudah disepakati akan ditangani pengurus yayasan masjid raya Sulteng yaitu Helmy Yambas, karena saat pelaksanaan pembangunan tidak boleh ada PKL dalam kawasan proyek," tutur Andi Ruly Djanggola.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved