Sulteng Hari Ini

DLH Sulteng Minta Pelaku Usaha Laporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dia mengimbau setiap pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/JOLINDA
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (4/9/2023).  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (4/9/2023). 

Kepala DLH Sulteng Yopie Patrio menjelaskan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, penanggung jawab usaha wajib melaporkan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL). 

"Laporan RKL-RPL ini berfungsi sebagai informasi yang dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan informasi lingkungan di lokasi pelaksanaan usaha," jelas Yopie Patrio. 

Baca juga: Peraih Anugerah Paritrana Award Sulteng: Morowali Terbaik 1, Buol Posisi III

Dia mengimbau setiap pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah.

Begitu juga pemerintah tingkat kabupaten dan kota untuk menagih laporan RKL-RPL kepada pelaku usaha.

"Laporan sebagai bentuk upaya pengawasan lingkungan juga sebagai pengelolaan lingkungan hidup," ucap Yopie.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika, Jl Moh Hatta No.18, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved