Sulteng Hari Ini
DLH Sulteng Minta Pelaku Usaha Laporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dia mengimbau setiap pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (4/9/2023).
Kepala DLH Sulteng Yopie Patrio menjelaskan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 22 Tahun 2021, penanggung jawab usaha wajib melaporkan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL).
"Laporan RKL-RPL ini berfungsi sebagai informasi yang dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan informasi lingkungan di lokasi pelaksanaan usaha," jelas Yopie Patrio.
Baca juga: Peraih Anugerah Paritrana Award Sulteng: Morowali Terbaik 1, Buol Posisi III
Dia mengimbau setiap pelaku usaha untuk menyampaikan laporan kepada pemerintah.
Begitu juga pemerintah tingkat kabupaten dan kota untuk menagih laporan RKL-RPL kepada pelaku usaha.
"Laporan sebagai bentuk upaya pengawasan lingkungan juga sebagai pengelolaan lingkungan hidup," ucap Yopie.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika, Jl Moh Hatta No.18, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
(*)
BFI Finance Perkuat Layanan Pembiayaan di Palu, Tegaskan Komitmen Lindungi Konsumen |
![]() |
---|
Dekan FKM Untad Apresiasi Program BJPS Kesehatan Goes To Campus, Siap Tanggung Iuran Pertama |
![]() |
---|
Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum Sulteng Tegaskan Peran Hukum sebagai Perekat Sosial |
![]() |
---|
Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-80 Digelar Khidmat di Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Sebut Program JKN Sentuh Masyarakat Sulteng Hampir 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.