Morut Hari Ini
Polisi Ciduk Terduga Pengedar Narkoba di Morut, Sembunyikan Paket Sabu di Songkok Hitam
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial MN (44).
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial MN (44).
MN ditangkap di rumahnya Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara 3 September 2023 pukul 23.30 wita.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto mengatakan penangkapak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di rumah terduga pelaku.
"Jadi kami langsung lakukan penyelidikan dan barhasil tangkap MN tanpa ada perlawanan," ucapnya kepada TribunPalu, Senin (4/9/2023).
Baca juga: HUT Morowali Utara Dimeriahkan Morut Got Talent, Hadirkan Artis Ibu Kota
Dari tangan pelaku, berhasil didapatkan barang bukti berupa 7 plastik cetik bening yang diduga sabu dengan berat bruto 5.81 gram.
Kemudian, aparat kepolisian juga mengamankan 2 paket diselip di songkok warna hitam dan 5 paket terbungkus tissue yang masih terisolasi warna hitam.
Sehingga total barang bukti yang diamankan aparat kepolisian sebanyak 14 paket shabu.
Saat ini pelaku telah mendekam di penjara Polres Morowali Utara dan akan disangkakan pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda 800 juta hingga Rp 8 milliar. (*)
Lahir 6 Hari Jelang HUT RI, Reva dan Egar Harap Indonesia Bisa Lebih Maju |
![]() |
---|
Wabup Morut Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pertanggungjawaban APBD 2024 |
![]() |
---|
Sengketa Lahan Sawit, JM Ditahan atas Dugaan Pencurian di Morowali Utara |
![]() |
---|
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Morowali Utara Bagikan 600 Paket Sembako |
![]() |
---|
Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-79 di Morowali Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.