Morut Hari Ini

Sengketa Lahan Sawit, JM Ditahan atas Dugaan Pencurian di Morowali Utara

JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014.

HANDOVER
DUGAAN PENCURIAN SAWIT - JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA – Kepolisian Resor Morowali Utara menahan seorang pria berinisial JM atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT. NGL yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, membenarkan penahanan terhadap JM yang telah dilakukan sejak 9 Mei 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/7/II/2025/Spkt/Polsek Mori Atas/Polres Morowali Utara, tertanggal 18 Februari 2025, yang melaporkan tindak pidana pencurian buah sawit di blok H56 kebun inti PT. NGL.

“Buah sawit yang dipanen oleh saudara JM merupakan tanaman kelapa sawit milik PT. NGL yang ditanam sekitar tahun 2014, sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 00039 atas nama perusahaan,” jelas AKP Arsyad, Kamis (26/6/2025).

JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca juga: Sekda Sigi Hadiri Bimtek Revitalisasi Bahasa Daerah di Palu

Pihak kepolisian menyebutkan, JM sempat mengklaim bahwa lahan tempat sawit tersebut berada adalah miliknya. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen legal atas lahan yang diklaim tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, lahan itu merupakan milik almarhum YK, kakek dari istri JM, yang pada tahun 2014 telah menjual lahan tersebut kepada PT. NGL dengan kompensasi sebesar Rp21.280.000 yang diterima langsung oleh almarhum.

“Dengan demikian, JM tidak memiliki hak atas tanaman sawit yang ia panen secara sepihak,” terang Kasatreskrim.

Sebelum laporan polisi dibuat, pihak kecamatan Mori Utara bersama Kapolsek Mori Atas dan Danramil telah memediasi persoalan tersebut. Dalam hasil mediasi, JM dan pihak PT. NGL sepakat untuk tidak melakukan aktivitas panen di lahan tersebut serta diarahkan untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah melalui gugatan perdata di pengadilan. Namun, JM tetap melakukan panen dari 31 Januari 2025 hingga Mei 2025.

Baca juga: Diskominfo Sigi Dorong Digitalisasi Desa Melalui Bimtek dan Aktivasi Website di Marawola Barat

Pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp11 juta, belum termasuk hasil panen yang telah dijual sebelumnya oleh JM.

JM sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penahanannya, namun berdasarkan putusan Praperadilan Nomor: 8/pid.pra/2025/PN Poso tanggal 24 Juni 2025, gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh pengadilan.

Kini, berkas perkara JM telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada Kamis, 26 Juni 2025, penyidik Polres Morowali Utara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Morowali Utara di Kolonodale.

Proses penyerahan tersebut dilakukan oleh Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling, didampingi oleh Kasipropam Iptu Christoforus De Leonardo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved