Mahasiswa Palu Kurir Sabu 2 Kg

Jemput Sabu 2 Kg dari Malaysia di Kalimantan Utara, 3 Mahasiswa Asal Kota Palu Ditangkap Polisi

Ada empat ditetapkan tersangka dalam kasus itu, tiga di antaranya adalah warga Kota Palu.

Editor: mahyuddin
handover/tribunkaltara
Sediktinya tiga warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, diciduk polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu 2 Kg di Kalimantan Utara. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sediktinya tiga warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, diciduk polisi atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu 2 Kg di Kalimantan Utara.

Ada empat ditetapkan tersangka dalam kasus itu, tiga di antaranya adalah warga Kota Palu.

Wakapolres Nunukan, Kompol William Wilman Sitorus mengatakan penangkapan empat pria yang diduga kurir sabu berawal dari informasi masyarakat.

Informasi yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan, ada seorang pria yang membawa kardus, diduga berisi sabu.

Dari informasi itu, polisi bergerak dan menyiduk dua pria inisial WR (24) dan UM (24), di Jl Pahlawan RT 008, Kelurahan Nunukan Barat.

"Saat itu ditemukan satu kotak warna cokelat merk sos lada hitam yang terikat menggunakan tali warna merah. Saat kotak tersebut dibuka di dalamnya berisi bungkusan kantong kain warna hijau yang dilapisi kantong plastik warna putih," kata William Wilman Sitorus kepada TribunKaltara.com, Selasa (05/09/2023).

Baca juga: Paripurna APBD Perubahan 2023, Fraksi PKS Singgung Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Menurut William, dalam bungkusan kantong kain ditemukan sebanyak tiga buah paket diduga berisi sabu dengan ukuran berbeda yang dibungkus menggunakan plastik karbon warna hitam.

"Plastik karbon warna hitam itu dilakban warna transparan dan warna cokelat. Dari introgasi awal, terduga pelaku menerangkan bahwa pemilik sabu berada di sebuah hotel di Nunukan. Selanjutnya personel lakukan pengembangan," ucapnya.

Dari hasil pengembangan, personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan menangkap dua pria lagi di sebuah hotel. Masing-masing inisial NA (37) dan DT (24).

Dih adapan penyidik, keempat terduga pelaku mengaku disuruh pria KD untuk mengambil paket sabu tersebut.

"Upah yang dijanjikan KD kepada keempat pria itu sebesar Rp100 juta dibagi empat. Sehingga masing-masing menerima upah sebesar Rp25 juta," ujar William.

Sabu tersebut berasal dari Tawau, Malaysia dan dibawa oleh seseorang yang belum diketahui.

Rencana 2 Kg sabu tersebut akan dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, menggunakan transportasi kapal laut.

"NA dan UM sebelumnya sudah dua kali disuruh oleh KD untuk mengambil sabu. Pertama kali yakni sebanyak 1 Kg dan keduanya diupah sebesar Rp 35 juta. Sedangkan WA dan DT baru pertama kali ikut NA dan UM untuk ambil sabu di Nunukan," jelas Wiliam.

Baca juga: Momen Akrab Sri Indraningsih dan Novalina Saat Memasuki Ruang Rapat DPRD Sulteng

Diketahui, tiga diantara empat terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa universitas negeri di Kota Palu.

Terhadap keempat terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Jadi ada tiga orang mahasiswa dan seorang wiraswasta. Terduga pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Wiliam.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Diduga Terlibat Peredaran 2 Kg Sabu, 4 Pria Diamankan Polres Nunukan, Wakapolres: 3 Orang Mahasiswa.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved