Palu Hari Ini

Satpol PP Palu Turunkan Ratusan Reklame Caleg: Melanggar Aturan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan penertiban ratusan reklame calon legislatif (Caleg) jelang pemilu 2024

Penulis: Fadhila Amalia |
Handover
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan penertiban ratusan reklame calon legislatif (Caleg) jelang pemilu 2024 mendatang 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan penertiban ratusan reklame calon legislatif (Caleg) jelang pemilu 2024 mendatang.

Pantauan TribunPalu.com Kamis (14/9/2023), ratusan reklame usai ditertibkan dikumpulkan di halaman kantor Satpol PP, Jl Balai Kota Timur, Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

"Sekitar ratusan itu reklame kami tertibkan tapi," ucap Kepala Satpol PP Kota Palu Nathan kepada TribunPalu.com melalui telepon Whatsapp.

Ia mengatakan penertiban reklame tersebut mengacu pada Perwali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Reklame yang melanggar ketentuan penempatan akan ditertibkan. 

Baca juga: DPRD Pertanyakan Alokasi Belanja Pemkot Palu Bertambah hingga Rp 12 Miliar

“Jadi reklame yang ditempatkan di tiang-tiang lisrik, pohon, drainase, bahu jalan, taman kota, trotoar, rumah ibadah, dan sekolah itu kami tertibkan," ujarnya.

Menurutnya, para caleg ataupun partai politik yang bersangkutan dapat mengambil kembali reklame yang telah ditertibkan tersebut. 

"Ada yang mau ambil ulang silahkan, tetap kita kembalikan. Setelah itu kita imbau untuk tidak lagi melanggar,” sebut Nathan.

Baca juga: Kades Baliase Pecat 7 Perangkat Desanya, Camat Marawola: Pelayanan Masih Normal

Nathan mengimbau penertiban reklame tak hanya berlaku bagi para caleg, melainkan seluruh reklame lainnya yang melanggar ketentuan pemasangan termasuk pelaku usaha swasta. 

“Kita himbau masyarakat supaya memasang reklame di tempat yang benar,” tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved