Palu Hari Ini
Satpol PP Palu Turunkan Ratusan Reklame Caleg: Melanggar Aturan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan penertiban ratusan reklame calon legislatif (Caleg) jelang pemilu 2024
Penulis: Fadhila Amalia |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu melakukan penertiban ratusan reklame calon legislatif (Caleg) jelang pemilu 2024 mendatang.
Pantauan TribunPalu.com Kamis (14/9/2023), ratusan reklame usai ditertibkan dikumpulkan di halaman kantor Satpol PP, Jl Balai Kota Timur, Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
"Sekitar ratusan itu reklame kami tertibkan tapi," ucap Kepala Satpol PP Kota Palu Nathan kepada TribunPalu.com melalui telepon Whatsapp.
Ia mengatakan penertiban reklame tersebut mengacu pada Perwali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Reklame yang melanggar ketentuan penempatan akan ditertibkan.
Baca juga: DPRD Pertanyakan Alokasi Belanja Pemkot Palu Bertambah hingga Rp 12 Miliar
“Jadi reklame yang ditempatkan di tiang-tiang lisrik, pohon, drainase, bahu jalan, taman kota, trotoar, rumah ibadah, dan sekolah itu kami tertibkan," ujarnya.
Menurutnya, para caleg ataupun partai politik yang bersangkutan dapat mengambil kembali reklame yang telah ditertibkan tersebut.
"Ada yang mau ambil ulang silahkan, tetap kita kembalikan. Setelah itu kita imbau untuk tidak lagi melanggar,” sebut Nathan.
Baca juga: Kades Baliase Pecat 7 Perangkat Desanya, Camat Marawola: Pelayanan Masih Normal
Nathan mengimbau penertiban reklame tak hanya berlaku bagi para caleg, melainkan seluruh reklame lainnya yang melanggar ketentuan pemasangan termasuk pelaku usaha swasta.
“Kita himbau masyarakat supaya memasang reklame di tempat yang benar,” tuturnya.(*)
Gubernur Sulteng Lepas Ribuan Peserta Fun Walk dan Fun Run HUT ke-67 SMAN 1 Palu |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-67, SMAN 1 Palu Adakan Fun Run Sepanjang 6,7 KM |
![]() |
---|
Mahasiswa PMII Sulteng Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan di Palu |
![]() |
---|
Tujuh Advokat Dirikan Kantor Hukum Skripta Diantara di Palu |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Nilai Pemkot Tidak Lakukan Riset Peluncuran Bus Trans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.