Wanita Potong Alat Kelamin Suami Divonis 4 Bulan Penjara, Bakal Bebas 16 September 2023

Yenita Charolina alias YC (32 tahun), telah dijatuhi hukuman empat bulan penjara atas kasus pemotongan alat kelamin suaminya.

Handover
Yenita Charolina alias YC (32 tahun), telah dijatuhi hukuman empat bulan penjara atas kasus pemotongan alat kelamin suaminya. 

TRIBUNPALU.COM - Yenita Charolina alias YC (32 tahun), telah dijatuhi hukuman empat bulan penjara atas kasus pemotongan alat kelamin suaminya.

Putusan ini diumumkan dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, pada hari Selasa, 12 September 2023.

Yenita kan bebas pada tanggal 16 September 2023.

Keputusan ini diambil setelah Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiryatmi, bersama dengan Hakim Anggota Ricmond P B Sitoroes dan Rina Indrajati, menjatuhkan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yang menuntut hukuman penjara selama 5 bulan.

Kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, menjelaskan bahwa Yenita akan menjalani sisa hukuman selama sekitar empat hari ke depan.

"Insyaallah dari penghitungan 4 bulan tadi tanggal 16 sudah 4 bulan," ujar Asri saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Dulu Jadi Tim Sukses Prabowo, Ini Profil 5 Tokoh yang Kini Beralih Dukung Anies Baswedan

Dengan putusan sidang kali ini, Asri berharap pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi agar kliennya segera bebas.

"Jadi hari ini inkrah, tinggal eksekusi dari kejaksaan tentunya, karena pengacara korban kan negara, Bu Jaksa kan. Tinggal eksekusi aja kan, mudah-mudahan hari ini bisa dilaksanakan eksekusi. Lebih cepat lebih baik," sambungnya.

Asri pun menerangkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi dengan keputusan Majelis Hakim pada sidang kali ini.

Senada dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahayu Nur Raharsi menerangkan bahwa pihaknya menerima atas putusan sidang kali ini.

Pihaknya pun juga mengapresiasi dengan putusan yang diambil oleh Majelis Hakim.

"Atas putusan dari majelis hakim, 4 bulan, kami penuntut umum menyatakan menerima karena terdakwa menerima dan pertimbangan majelis hakim cukup jelas karena ini wanita yang berhadapan dengan hukum dan harus mengedepankan Restorative of Justice dan juga dengan azas Ultimum Remeedium karena terdakwa dan korban ini masih sah suami istri. Jadi kami mengapresiasi Majelis Hakim dan ini memang sudah putusan yang tepat," terang Ayu, sapaannya.

Sementara itu terkait eksekusi atas putusan sidang, Ayu menjelaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak rumah tahanan (Rutan) Kelas I Solo.

"Ya nanti kami hitung dengan pihak Rutan Surakarta apakah terdakwa ini masih ada sisa waktu atau mungkin hari ini atau besok, jadi saya akan mengkoordinasikan dulu dengan pihak Rutan Surakarta," pungkasnya. (*)

 

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved