Sulteng Hari Ini

Pansus I DPRD Sulteng Rapat Lanjutan Bahas Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup

Panitia Khusus (Pansus) I  DPRD Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Penulis: Lisna Ali | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Panitia Khusus (Pansus) I  DPRD Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Lisna

TRIBUNPALU.COM, PALU - Panitia Khusus (Pansus) I  DPRD Sulawesi Tengah menggelar rapat lanjutan bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.

Rapat itu berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Kamis (14/9/2023).

Rapat tersebut dipimpin ketua Pansus I Sony Tandra dihadiri dua orang anggotanya yakni Sriatun dan Rosmini A Batalipu serta menghadirkan tenaga ahli Bapemperda Salam Lamang kauna.

Baca juga: Jadwal KM Lambelu September 2023: Rute Palu-Balikpapan Berangkat Sabtu Besok, Ini Jadwalnya

Dalam pembahasan itu forum meminta penjelasan beberapa pasal dalam Ranperda tersebut, antara lain Pasal 23 ayat (1) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup berasal di luar Kawasan  Hutan /atau lahan setiap orang.

Kemudian membahas Pasal 26 ayat (1) soal Nilai Jasa Lingkungan Hidup dihitung berdasarkan evaluasi ekonomi.

Tenaga Ahli Raperda Salam menjelaskan beberapa pertanyaan yang diajukan baik dari  ketua Pansus, anggota maupun dari OPD terkait .

Menurutnya, Raperda yang memiliki 8 BAB, 50 pasal  dan 117 ayat tersebut merupakan Raperda yang cukup rumit pembahasannya.

Baca juga: Kemenpora Gelontorkan Rp 75 Juta untuk 3 Cabor Kejuaraan Tarkam di Parigi Moutong

Hingga akhirnya disepakati Raperda tersebut antara lain, soal perlunya Perhatian Gubernur untuk merincikan Raperda usai disahkan.

“paling tidak ada lima masalah yang harus ditindaklanjuti, agar Raperda ini efektif diberi jangka waktu satu tahun sudah harus terealisir,” jelas Salam.

Akhirnya anggota rapat menyetujui Raperda tersebut, dan hasil perbaikan secara teknis diserahkan ke tenaga ahli Raperda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved