Palu Hari Ini
7 Fakta Penangkapan 2 Kurir Narkoba 20 Kilogram di Kota Palu, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43).
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 2 kurir narkoba berinisial AR (43) dan R (43).
Adapun pelaku AR merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas, sedangkan R baru pertama kali dilakukan penangkapan.
Berikut fakta-fakta yang dihimpun TribunPalu dalam penangkapan tersebut:
1. Pelaku ditangkap di tempat berbeda
Kasus ini bermula saat adanya informasi masyarakat terkait sejumlah paket narkotika jenis shabu yang nantinya akan masuk ke Kota Palu.
Atas informasi itu, pihaknya melalukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku AR di Jl Thamrin, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur pada 13 September 2023 siang.
AR yang juga ikut terlibat sebagai kurir narkoba menyatakan bahwa shabu dari arah Makassar akan masuk ke Kota Palu pada malam hari menggunakan jasa car carier atau towing yang menangkut satu unit mobil minibus.
Setelah beberapa jam mengintai, pihak kepolisian pun membekuk pelaku R yang hendak menjemput mobil tersebut di Jl Emy Saelan.
2. Bawa 20 paket shabu
Hasil penggeledahan dalam mobil minibus itu, didapatkan barang bukti 20 paket narkoba jenis shabu.
Adapun 20 paket narkoba itu masing-masing beratnya diperkirakan 1 kilogram yang saat ini telah diamankan di Polda Sulteng.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 5 unit handphone, 1 buah ATM dan buku rekening bank BUMN serta 1 buah bong ikut di amankan.
3. Pelaku merupakan karyawan honorer
Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Dasmin Ginting mengatakan, pelaku AR merupakan residivis kasus serupa dan saat ini berprofesi sebagai karyawan honorer di Kota Palu.
"Kalau R pekerjaannya petani," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Senin (18/9/2023).
4. Jaringan Fredy Pratama
Kata Dasmin, sejumlah barang bukti itu diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.
Sebagian besar shabu itu diduga berasal dari anak buah bandar narkotika Fredy Pratama yang belum lama ini ditangkap Bareskrim Polri.
5. Modus baru pakai towing
Menurut Dasmin, modus memakai jasa towing untuk menyeludupkan shabu ini terbilang baru di Provinsi Sulteng.
"Sebenarnya modus ini sudah lama, tapi kalau di Sulteng terbilang baru karna pertama kali dilakukan penangkapan," ujarnya.
6. Kedua pelaku ditahan di rutan Polda Sulteng
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng.
Dia menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan terkait dengan imbalan pelaku, sudah berapa lama menjadi kurir dan lain sebagainya.
"Rencananya shabu ini akan diedarkan di area Kota Palu dan sekitarnya," tuturnya.
7. Kedua pelaku terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)
Tujuh Advokat Dirikan Kantor Hukum Skripta Diantara di Palu |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Nilai Pemkot Tidak Lakukan Riset Peluncuran Bus Trans |
![]() |
---|
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Temui DPRD Palu, Pertanyakan Efektivitas dan Anggaran Bus Trans Palu |
![]() |
---|
BPJN Pastikan Keamanan Struktur Jembatan Palu IV Usai Uji Beban |
![]() |
---|
Jembatan Palu IV Dirancang Tahan Gempa dan Tsunami, Gunakan Teknologi Fondasi Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.