Sigi Hari Ini
Diberhentikan Sementara oleh Bupati Sigi, Kades Mpanau Nonaktif Gugat Pemda di PTUN
Kades Mpanau Nonaktif Sarif gugat Pemkab Sigi terkait keputusan pemberhentian sementara dirinya dari Jabatan Kepala desa
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kades Mpanau Nonaktif Sarif yang diberhentikan sementara oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta akan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ).
Informasi dihimpun TribunPalu.com Rabu (20/9/2023), Saat ini Kades Mpanau Nonaktif itu sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.
Gugatan itu dilayangkan terkait keputusan Bupati Sigi untuk pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa.
Nantinya gugatan itu akan mempertemukan antara Kades Mpanau Nonaktif Sarif dengan Pemerintah Kabupaten Sigi.
Diketahui Kades Mpanau Nonaktif Sarif diberhentikan sementara melalui surat keputusan tanggal 7 September 2023.
Dalam keputusan itu menjelaskan memberhentikan sementara saudara Sarif dari jabatannya sebagai kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten.
Baca juga: BREAKING NEWS: Emak-emak Desa Baliase Sigi Dukung Kepala Desa Tetap Menjabat
Kemudian untuk efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa Mpanau, segala tugas dan kewajiban kepala desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Mpanau selaku Pelaksana Tugas Kepala Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.
Selanjutnya selama Kades Mpanau Sarif Nonaktif, maka pucuk kepemimpinan digantikan sementara oleh Sekdes Mpanau Sigi Biromaru.
Untuk masa jabatan pelaksana tugas kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi paling lama tiga bulan atau sampai dengan ditetapkannya keputusan Bupati Sigi tentang pencabutan keputusan Bupati tentang pemberhentian sementara kepala desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.
Pemerintah Kabupaten Sigi pun siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Kades Mpanau Nonaktif Sarif.
Baca juga: Unjuk Rasa di Desa Baliase Sigi, Camat Marawola Minta Masyarakat Menahan Diri
Penyebab Kades Mpanau diberhentikan sementara
Kades Mpanau Sarif diberhentikan sementara karena memberhentikan salah satu perangkat desa.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat tanggal 20 Februari 2023 menyatakan pemberhentian Kadus 2 bernama Nirwansyah tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan pergantian perangkat desa jika tidak memiliki rekomendasi dari camat maka dianggap inprosedural.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kades-Mpanau-temui-Wabup-Sigii.jpg)