Selasa, 2 Juni 2026

Daftar Formasi PPPK 2023 di IKN, Tersedia untuk Lulusan S1

Rekrutmen PPPK untuk tahun 2023 resmi dibuka. Salah satu formasi PPPK tahun ini tersedia di Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tayang:
Handover
Foto Ilustrasi - Rekrutmen PPPK untuk tahun 2023 resmi dibuka. 

11. Jabatan: Ahli Pertama - Perencana
Jumlah formasi: 3 (khusus)
Lokasi Formasi: Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan

12. Jabatan: Ahli Pertama - Perencana
Jumlah formasi: 2 (khusus)
Lokasi Formasi: Direktorat Transformasi Hijau (Formasi Khusus Disabilitas)

13. Jabatan: Ahli Pertama - Perencana
Jumlah formasi: 3 (khusus)
Lokasi Formasi: Direktorat Perencanaan Makro

Cara Daftar PPPK IKN 2023

1. Membuat akun yang data kependudukannya telah tervalidasi dengan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) pada akun SSCASN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

2. Mencetak Kartu Informasi Akun;

3. Melakukan Log In / menggunakan kata sandi yang telah didaftarkan;

4. Melengkapi biodata, dan memilih Formasi Jabatan, Lokasi Penempatan dan Lokasi Tes;

5. Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli, terlihat jelas dan sesuai dengan ekstensi maupun ukuran dokumen yang telah ditentukan oleh SSCASN, dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:

a. Pas Foto terbaru (latar belakang warna merah);

b. Asli Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan telah melakukan rekaman data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

c. Asli Surat Pernyataan sesuai dengan format terlampir pada lampiran I yang sudah ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,00. Pembelian dan pembubuhan e- meterai dapat dilakukan melalui https://meterai-elektronik.com/;

d. Asli Surat Lamaran dengan format terlampir pada lampiran II, diketik dan/atau ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai Rp10.000,00. Pembelian dan pembubuhan e-meterai dapat dilakukan melalui https://meterai- elektronik.com/;

e. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dilamar.

Bagi pelamar yang memiliki ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan surat/dokumen penetapan penyetaraan/konversi dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved