Bolehkah Fresh Graduate Mendaftar di Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Ini Penjelasan Resmi BKN

Bolehkah Fresh Graduate mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023?

Editor: Imam Saputro
MenpanRB
Bolehkah Fresh Graduate mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023?  

TRIBUNPALU.COM - Bolehkah Fresh Graduate mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023? 

Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 telah dibuka sejak Rabu (20/9/2023).

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN di link https://sscasn.bkn.go.id/.

Berdasarkan persyaratan pelamar di sejumlah instansi, syarat untuk bisa daftar seleksi PPPK adalah memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.

Lantas, apakah pelamar fresh graduate atau belum pernah bekerja dapat mengikuti seleksi PPPK 2023?

Diketahui, salah satu syarat untuk daftar PPPK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 16 Poin F, yakni:

"Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan."

Diwartakan TribunSumsel.com sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, menjelaskan, seleksi PPPK bukan untuk fresh graduate atau lulusan baru.

"Salah satu syarat untuk mendaftar di PPPK adalah memiliki pengalaman minimal dua tahun," ujarnya.

Menurutnya, calon pendaftar PPPK harus memiliki pengalaman bekerja karena diharapkan dapat langsung bekerja sesuai tugas, peran, dan wewenang formasi maupun jabatannya.

Selain itu, pengalaman kerja yang dimiliki juga harus sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.

"Pengalaman harus linier dengan jabatan yang dilamar," jelasnya.

Adapun beberapa syarat umum untuk mendaftar PPPK 2023, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved