Hitung-hitungan Pajak iPhone 15 jika Beli di Luar Negeri, jadi Berapa Total Harga iPhone 15 Series?

Hitung-hitungan pajak jika beli iPhone 15 di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia, jadi berapa total harganya? 

Editor: Imam Saputro
DOK PRIBADI
Hitung-hitungan pajak jika beli iPhone 15 di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia, jadi berapa total harganya?  

TRIBUNPALU.COM - Hitung-hitungan pajak jika beli iPhone 15 di luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia, jadi berapa total harganya? 

Harga iPhone 15 jika beli di luar negeri, kena pajak berapa mauk ke Indonesia? 

Apple baru saja merilis resmi seri iPhone 15.

Namun sayang, pecinta iPhone di Tanah Air harus sabar menunggu.

Pasalnya, iPhone 15 baru masuk ke Indonesia satu sampai dua bulan lagi.

Di negara asalnya Amerika Serikat iPhone 15 seri terendah ini dibanderol USD799 atau Rp 12.290.000.

Sementara harga untuk Indonesia belum diketahui.

Namun dari pengalaman rilis iPhone sebelumnya perbedaan harga mencapai Rp 4 jutaan atau lebih mahal di Indonesia.

Singapura beruntung menjadi negara yang bisa cepat menjual iPhone 15. 

Berminat membeli iPhone 15 dari Singapura? simak perhitungan bea masuk dan pajak impornya berikut ini:

Dilansir dari aplikasi X (dahulu Twitter) Bea Cukai tertulis bahwa iPhone yang dibeli dari luar negeri ditetapkan sebagai barang penumpang.

Karena itu dikenakan Bea Masuk (BM) 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10-20 persen.

Jika harga iPhone 15 varian standar adalah USD799 atau Rp12.290.000 maka total tagihan yang harus dibayar BM + PPN + PPh = Rp1.486.000 (bagi pemilik NPWP).

Sementara jika tidak memiliki NPWP lebih mahal lagi yakni Rp1.979.000.

Selain membayar bea masuk dan pajak impor, kewajiban lainnya adalah melakukan registrasi data ponsel atau IMEI.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved