Kabar Seleb

Ammar Zoni Resmi Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Narkoba, Ini Alasan Hakim Beri Keringanan

Aktor Ammar Zoni divonis tujuh bulan Penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kasus Narkoba.

Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Ammar Zoni saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNPALU.COM - Aktor Ammar Zoni divonis tujuh bulan Penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kasus Narkoba.

Majelis hakim PN Jaksel beri vonis itu, karena Ammar Zoni terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana Penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Adapun hal-hal yang meringankan untuk Ammar Zoni yaitu mengikuti persidangan dengan sopan dan mengakui apa yang telah diperbuat.

Selain itu, Ammar Zoni juga dinilai masih muda, memiliki tanggungan keluarga.

Oleh karena itu, yang Ammar Zoni  dijatuhi hukuman Penjara tujuh bulan.

Selain itu, Ammar Zoni yang merupakan penyalahguna narkotika ringan, telah menjalani rehabilitasi sejak bulan Maret 2023. 

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ammar Zoni satu tahun Penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani, karena melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ammar Zoni dan kedua terdakwa lainnya harus membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

Sebagai pengingat, aktor Ammar Zoni ditangkap karena Narkoba.

Ia diamankan di rumahnya bersama dua orang yang juga terlibat dalam kasus penggunaan Narkoba tersebut. 

Ammar Zoni positif menggunakan Narkoba jenis sabu. Sebelum ini, Ammar pernah ditangkap polisi atas kasus yang sama. 

Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam.

Ammar Zoni Yakin Dibebaskan

Sebelumnya, Ammar Zoni begitu optimis bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved