Kecelakaan Kerja di Morut
Satu Karyawan Tewas dalam Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Morowali Utara Tegur Perusahaan Tambang
Surat itu menyikapi adanya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di perusahaan tambang nikel tersebut.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Morowali Utara melayangkan surat ke Perusahaan Tambang.
Surat itu menyikapi adanya kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di Perusahaan Tambang nikel tersebut.
Kepala Disnakertrans Morowali Utara Yanis Lakawa menyebutkan, ada tiga poin dalam surat yang dilayangkan pemerintah ke Perusahaan Tambang itu.
"Poinnya, Perusahaan Tambamg itu harus melaksankan prosedur K3 dalam pelaksanaan pekerjaan, perusahaan itu juga harus mengadakan uji kelayakan bagi mesin dan peralatan yang digunakan dan pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan SOP," jelas Yanis via Whatsapp, Sabtu (30/9/2023).
Sebelumnya, seorang pekerja meregang nyawa usai mengalami kecekaan kerja di tungku milik Perusahaan Tambang, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Disnakertrans Sulteng Bentuk Tim Investigasi Kecelakaan Kerja di PT GNI
Korban yang merupakan operator excavator di areal smelter tak bisa selamat dari ledakan tungku 7 smelter tersebut.
Informasi kecelakaan kerja ini sudah ditangani pihak kepolisian.
Atas peristiwa itu, Head of Corporate Communication PT GNI Mellysa Tanoyo menyampaikan bela sungkawa atas kepada keluarga dan juga kontraktor.
“Dalam momen berat ini, kami dari pihak perusahaan ingin menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya, kepada keluarga korban dan rekan-rekan di kontraktor atas peristiwa yang sangat menyedihkan ini,” ungkap Mellysa dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (28/9/2023).
Mellysa mengatakan, saat ini perusahaan tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan investigasi atas insiden tersebut.
Baca juga: Pekerja PT GNI Asal Bone Sulsel Tewas di Morowali Utara, Kemnaker Minta Disnaker Investigasi
Sekaligus mengingatkan pihak kontraktor agar segera melakukan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan korban.
“Pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak kontraktor, agar segera melakukan penyelesaian hal-hal terkait penanganan korban dan urusan ketenagakerjaannya. Sejalan dengan hal tersebut, saat ini proses investigasi sedang dilakukan oleh instansi terkait,” ujar Mellysa.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.