Penjabat Bupati Buol
Gubernur Sulteng Elus Dada Soal Polemik Penjabat Bupati Buol, Kabiro Hukum: Ada Etika Pemerintahan
Itu lantaran, Rusdy Mastura tak mendapat kabar lagi dari DPRD Buol setelah nama calon Penjabat digodok.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penggodokan nama Penjabat Bupati Buol membuat Gubernur Sulteng Rusdy Mastura hanya bisa mengelus dada.
Itu lantaran, Rusdy Mastura tak mendapat kabar lagi dari DPRD Buol setelah nama calon Penjabat digodok.
"Saya tidak tau itu. Mereka tidak lapor. Nanti biar dia saja yang lantik," kata Rusdy Mastura kepada TribunPalu.com di Kota Palu, Selasa (3/7/2023).
Diketahui, masa jabatan Penjabat Bupati Buol berakhir 13 Oktober 2023.
Dalam proses pengusulan Penjabat Bupati Buol, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan surat rahasia bernomor 747/KPG.13.02/XII/2023 tanggal 12 September 2023.
Baca juga: Gubernur Rusdy Mastura Ingatkan Pejabat Tak Main Belakang untuk Jadi Penjabat Bupati
Surat dengan tembusan ke Presiden, Sekjen Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah itu mengusulkan nama Yusra sebagai Penjabat Bupati Buol.
Tak hanya itu, hasil penggodokan DPRD Buol menghasilkan tiga nama, Yusra, Muchlis, Muksin Pakaya, Adidjoyo Dauda, Rohani Mastura.
Belakangan Rohani Mastura mundur dari bursa Penjabat Bupati Buol.
Namanya kemudian digantikan Kabiro Hukum Pemprov Sulteng Adiman.
Setelah melalui tahapan, DPRD Buol langsung mengirimkan usulan nama Penjabat Bupati Buol ke Kemendagri.
Kabiro Hukum Pemprov Sulteng Adiman menjelaskan, Pasal 9 Permendagri nomor 4 tahun 2023 menyebutkan, usulan nama penjabat kepala daerah diusulkan DPRD, gubernur dan pemerintah pusat.
Baca juga: Sosok Muchlis Yojodolo, Kepala Inspektorat yang Ditunjuk Gubernur Sulteng Jadi Penjabat Bupati Buol
Meski DPRD kabupaten memiliki hak yang sama dengan gubernur, Adiman menyarankan DPRD mestiknya menaati etika pemerintahan.
"Jangan langsung loncat pagar. Sebaiknya pengusulan di DPRD disampaikan juga ke gubernur. Dalam konteks birokrasi yang baik, pemerintahan yang terstruktur. Gubernur itu perwakilan pemerintahan pusat di provinsi jadi beliau juga harus tahu," jelas Adiman.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.