Penjabat Bupati Buol
DPRD Setor Nama Penjabat Bupati Buol ke Kemendagri Tanpa Koordinasi, Gubernur: Saya Tak Mau Lantik
DPRD langsung mengirim usulan nama Penjabat Bupati Buol ke Kementerian Dalam Negeri.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyayangkan sikap DPRD Buol yang tidak berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait usulan Penjabat Bupati.
DPRD langsung mengirim usulan nama Penjabat Bupati Buol ke Kementerian Dalam Negeri.
Ada tiga nama diusulkan DPRD Buol ke Kemendagri untuk menjadi Penjabat Bupati.
Ketiganya adalah Yusra, Adijoyo Dauda dan Adiman.
"DPRD Buol langsung ke Kemendagri. Tidak ada disampaikan ke saya. Maka saya tidak mau lantik, apapun resikonya," ucap Rusdy Mastura kepada TribunPalu.com, Rabu (4/10/2023).
Hingga kini, belum ada tanggapan dari DPRD Buol terkait sikapnya itu.
Baca juga: Gubernur Sulteng Elus Dada Soal Polemik Penjabat Bupati Buol, Kabiro Hukum: Ada Etika Pemerintahan
Kabiro Hukum Pemprov Sulteng Adiman sebelumnya menjelaskan, Pasal 9 Permendagri nomor 4 tahun 2023 menyebutkan, usulan nama penjabat kepala daerah diusulkan DPRD, gubernur dan pemerintah pusat.
Baca juga: Sosok Muchlis Yojodolo, Kepala Inspektorat yang Ditunjuk Gubernur Sulteng Jadi Penjabat Bupati Buol
Meski DPRD kabupaten memiliki hak yang sama dengan gubernur, Adiman menyarankan DPRD mestiknya menaati etika pemerintahan.
"Jangan langsung loncat pagar. Sebaiknya pengusulan di DPRD disampaikan juga ke gubernur. Dalam konteks birokrasi yang baik, pemerintahan yang terstruktur. Gubernur itu perwakilan pemerintahan pusat di provinsi jadi beliau juga harus tahu," jelas Adiman.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.