Touna Hari Ini

Cekcok dengan Istri, Ayah di Tojo Una-una Tega Aniaya Balita 2 Bulan

Kemudian, saat adanya cekcok itu tiba-tiba anaknya yang berinisial HB menangis sehingga menyulut emosi tersangka.

Editor: mahyuddin
handover
Seorang ayah berinisial R (30) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur dua bulan. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Seorang ayah berinisial R (30) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur dua bulan.

Kaepala Polres Tojo Una-una AKBP S Sophian mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat adanya cekcok antara tersangka dan istrinya berinisial YS di Desa Bangkagi, Kecamatan Togean,  Agustus 2023.

Kemudian, saat adanya cekcok itu tiba-tiba anaknya yang berinisial HB menangis sehingga menyulut emosi tersangka.

"Pelaku langsung menggendong korban dan memukul bibirnya menggunakan tangan kanan terbuka sebanyak satu kali," ucap AKBP S Sophian kepada TribunPalu, Kamis (5/10/2023).

Baca juga: Komunitas Samba’a Raya Gelar Workshop Membangun Perdamaian dalam Keberagaman di Poso

Setelah itu, pelaku pun kembali memukul korban menggunakan botol susu yang saat itu dipegangnya dan mengenai bibir korban sebanyak satu kali.

"Pelaku juga melepaskan korban dari gendongannya dan korban terjatuh di atas tempat tidur," ujar AKBP S Sophian.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku satu lembar baju korban dan satu botol susu yang dipakai tersangka untuk memukul anaknya.

"Saat ini pelaku sudah berada di Rutan Polres Touna untuk menjalani proses selanjutnya," tutur AKBP S Sophian.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat 1 junto 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 72 juta.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved