Touna Hari Ini

Polres Touna Tangkap Perempuan Pengedar Narkoba, Sita 51 Gram Sabu

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Touna.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menangkap seorang perempuan berinisial N.D (28) yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una menangkap seorang perempuan berinisial N.D (28) yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan Jumat (15/9/2025) di rumah tersangka di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 51,22 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, membeberkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolres Touna, Selasa (16/9/2025).

“Motifnya, tersangka menyimpan paket sabu tersebut untuk menunggu orang yang akan datang menjemputnya. Diduga kuat, dia bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelas Iptu Rizal.

Baca juga: Sumadi, Guru SLBN Parigi yang Mengabdi dengan Hati untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Kasus ini berawal ketika N.D menerima transfer uang Rp15 juta dari suaminya, Lk. B, di Parigi, untuk membeli sabu. Pagi harinya, ia menerima paket sabu seberat 51,22 gram dari seseorang yang tidak dikenal, lalu mentransfer lagi Rp15 juta ke rekening yang sama.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, buku tabungan, kartu ATM, tiga lembar resi transaksi, dan satu ponsel merek Vivo.

Atas perbuatannya, N.D dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

• Fathur Razaq Anwar Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua KONI Sulteng Periode 2025-2029

“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Sementara untuk Pasal 112, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambah Iptu Rizal.

Polres Touna menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan akan bahaya narkotika yang kian merambah berbagai kalangan masyarakat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved