Pileg 2024
Temui Pengurus Partai Golkar, Bawaslu Sulteng Sosialisasikan Alat Peraga Kampanye
Dalam kunjungan itu, Bawaslu membahas ketentuan pasal 69 PKPU Nomor 15 2023 tentang alat peraga sosialisasi dan kampanye.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah menyambangi Kantor Partai Golkar di Jl Moh Yamin, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Kamis (5/10/2023).
Kunjungan itu dalam rangka mensosialisasikan Alat Peraga Kampanye (APK).
Rombongan bawaslu yang terdiri dari Ketua Bawaslu dan Kepala Bagian Hukum sekaligus Humas Bawaslu Nasrun diterima Ketua DPD dan Sekretaris DPD Partai Golkar.
Dalam kunjungan itu, Bawaslu membahas ketentuan pasal 69 PKPU Nomor 15 2023 tentang alat peraga sosialisasi dan kampanye.
"Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 tak boleh mengandung unsur visi misi, program, hingga foto caleg," kata Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun.
Baca juga: KPU Sebut Masih Ada Bacaleg Status Perangkat Desa di Sigi Belum Stor SK Pemberhentian
Menurutnya, tidak ada pengistilahan alat peraga sosialisasi masuk dalam PKPU 15.
"Untuk pemasangan alat peraga sosialisasi jangan kumulatif, jangan ada logo dan nomor partai, harus memilih salah salah satunya," ujarnya.
Selain itu, tak diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum seperti sekolah, rumah ibadah, bangunan pemerintah, angkutan umum.
Bawaslu Sulteng pada 1 Agustus 2023 telah mengirim surat imbauan kepada seluruh partai politik terkait kampanye.
"Kami sudah kirimkan surat kepada seluruh parpol, jadi partai politik dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye," ucap Nasrun.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Bawaslu-di-Partai-Golkar.jpg)