Banggai Hari Ini

Nasib APBD-P 2023 di Ujung Tanduk, Bupati Banggai: Mudah-mudahan Ada Solusi

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka langsung tancap gas setelah asistensi APBD Perubahan 2023 ditolak oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Bupati Banggai Amirudin Tamoreka 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin Tamoreka langsung tancap gas setelah asistensi APBD Perubahan 2023 ditolak oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Penolakan itu dilakukan karena penetapan APBD Perubahan 2023 telah melewati batas waktu sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturan tersebut, APBD Perubahan seharusnya ditetapkan paling lambat 30 September 2023. 

Namun pada APBD Perubahan 2023 Banggai baru ditetapkan oleh DPRD Banggai pada 6 Oktober 2023.

Baca juga: APBD Perubahan Banggai 2023 Terancam Gagal, Suasana Sidang Paripurna Tegang

Bupati Amirudin mengaku telah menghubungi pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk berkonsultasi terkait nasib APBD Perubahan 2023.

"Saya sudah telpon (pejabat) Kemendagri. Hari Senin (pekan depan) saya akan diterima di sana. Mudah-mudahan masih ada solusi terbaik," kata Bupati kepada TribunPalu.com, Kamis (12/10/2023).

Ia mengaku masih ada peluang untuk menyelamatkan APBD Perubahan 2023 di kementerian yang dipimpin Tito Karnavian tersebut.

"Sesuai aturan, kalau di Pemprov Sulteng sudah tidak bisa," tuturnya.

Bupati Anirudin menjelaskan jika perjuangan menyelamatkan APBD Perubahan tak berhasil di Kemendagri, maka program-program pembangunan daerah yang dialokasikan di anggaran perubahan 2023 terpaksa harus dilaksanakan di 2024 mendatang.

"Tapi kita akan usahakan di pusat Sehingga (program) bisa terlaksana," kata Bupati Amirudin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved