Sulteng Hari Ini

Sidang Eks Dirut Bank Sulteng, Saksi Ahli Tak Bisa Buktikan Kerugian Negara dari Kerja Sama PT BAP

JPU menghadirkan saksi ahli akuntansi dan auditing dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah, Mirza Asep Shena.

Editor: mahyuddin
handover
Sidang di Pengadilan Tipikor Palu, Pengadilan Negeri, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (16/10/2023). 

"Saksi ahli tidak paham tentang aturan pengadaan barang dan jasa, tapi tidak bertanya pada ahlinya tentang hal tersebut, padahal ada aturan serta undang-undangnya. Tapi hanya menjadikan keterangan Divisi Kepatuhan sebagai dasar menyebut terjadinya pelanggaran," jelas Machbub menambahkan.

Dia kecewa dengan saksi ahli yang tidak paham tentang pengertian jasa lainnya dalam mencermati lalu menghitung terjadinya kerugian negara pada perkata kerja sama bisnis Bank Sulteng-PT BAP.

"Kerjasama antara PT Bank Sulteng dengan PT BAP sifatnya adalah alih daya tenaga pemasaran, untuk mencari nasabah kredit. Tapi pengertian alih daya dalam kerjasama bisnis perbankan ini juga tidak diketahui oleh saksi ahli," papar Machbub.

Selain itu, saksi ahli juga tidak mampu menunjukkan ketentuan yang dilanggar terdakwa Rahmat Abdul Haris.

Hal itu terungkap saat saksi ahli Mirza Asep Shena ditanya apakah ada ketentuan undang-undang yang dilanggar.

"Perhitungan kerugian negara hanya berdasar pada target kerjasama bisnis, padahal secara keseluruhan kerjasama Bank Sulteng dan PT BAP ini dalam laporannya dan keterangan saksi lainnya, menguntungkan," ucap Muhammad Nursalam yang juga penasehat hukum mantan Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris.

Baca juga: Tersangka Korupsi di Bank Sulteng Ditahan Jaksa, Berawal Bank Tak Verifikasi Kapabilitas Rekanan

Dalam persidangan, Nursalam juga menyoroti auditor BPKP yang tidak menggunakan perjanjian kerjasama Bank Sulteng dan PT BAP sebagai rujukan, termasuk saat melakukan perhitungan kerugian negara.

"Dalam perjanjian kerjasama antara Bank Sulteng dan PT BAP tidak pernah disebutkan adanya target Rp25 miliar. Target tersebut hanya pada memo internal yang sifatnya justru mengikat ke PT BAP sebagai mitra kerjasama," kata Nursalam.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved