Sulteng Hari Ini
Sidang Eks Dirut Bank Sulteng, Saksi Ahli Tak Bisa Buktikan Kerugian Negara dari Kerja Sama PT BAP
JPU menghadirkan saksi ahli akuntansi dan auditing dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah, Mirza Asep Shena.
"Saksi ahli tidak paham tentang aturan pengadaan barang dan jasa, tapi tidak bertanya pada ahlinya tentang hal tersebut, padahal ada aturan serta undang-undangnya. Tapi hanya menjadikan keterangan Divisi Kepatuhan sebagai dasar menyebut terjadinya pelanggaran," jelas Machbub menambahkan.
Dia kecewa dengan saksi ahli yang tidak paham tentang pengertian jasa lainnya dalam mencermati lalu menghitung terjadinya kerugian negara pada perkata kerja sama bisnis Bank Sulteng-PT BAP.
"Kerjasama antara PT Bank Sulteng dengan PT BAP sifatnya adalah alih daya tenaga pemasaran, untuk mencari nasabah kredit. Tapi pengertian alih daya dalam kerjasama bisnis perbankan ini juga tidak diketahui oleh saksi ahli," papar Machbub.
Selain itu, saksi ahli juga tidak mampu menunjukkan ketentuan yang dilanggar terdakwa Rahmat Abdul Haris.
Hal itu terungkap saat saksi ahli Mirza Asep Shena ditanya apakah ada ketentuan undang-undang yang dilanggar.
"Perhitungan kerugian negara hanya berdasar pada target kerjasama bisnis, padahal secara keseluruhan kerjasama Bank Sulteng dan PT BAP ini dalam laporannya dan keterangan saksi lainnya, menguntungkan," ucap Muhammad Nursalam yang juga penasehat hukum mantan Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris.
Baca juga: Tersangka Korupsi di Bank Sulteng Ditahan Jaksa, Berawal Bank Tak Verifikasi Kapabilitas Rekanan
Dalam persidangan, Nursalam juga menyoroti auditor BPKP yang tidak menggunakan perjanjian kerjasama Bank Sulteng dan PT BAP sebagai rujukan, termasuk saat melakukan perhitungan kerugian negara.
"Dalam perjanjian kerjasama antara Bank Sulteng dan PT BAP tidak pernah disebutkan adanya target Rp25 miliar. Target tersebut hanya pada memo internal yang sifatnya justru mengikat ke PT BAP sebagai mitra kerjasama," kata Nursalam.(*)
Soal Penyidikan Kasus Kerusakan Lingkungan di Siuna Banggai, Safri Minta APH Transparan ke Publik |
![]() |
---|
Kasus Gus Plered, Penggiat Budaya Siti Norma Mardjanu Soroti Peran Hukum Adat |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Targetkan Amphitheater Terbesar Dunia di Hutan Kota Palu |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu, Langkah Strategis Wujudkan Ruang Hijau Berkualitas di Sulawesi Tengah |
![]() |
---|
Hutan Kota Palu Akan Disulap Jadi Ikon Hijau Sulawesi Tengah Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.