Banding Ditolak! Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Banding ditolak, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.

Kompas
Banding ditolak, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora. 

TRIBUNPALU.COM - Banding ditolak, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara.

Diketahui pada Kamis (19/10/2023) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding Mario Dandy.

Dalam sidang tersebut, Mario Dandy nampak tidak hadir, ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo terkait kasus Penganiayaan Crystalino David Ozora.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Terkait hal ini sebelumnya Mario Dandy divonis hakim selama 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas juga Ditolak

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Shane Lukas (19), terpidana dalam kasus Penganiayaan David.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan bahwa Shane Lukas tetap dihukum selama 5 tahun penjara.

Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved