Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Tiket Parkir Jadi Bukti Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar ke BPK
Tim penyidik juga mengantongi barang bukti berupa tiket parkir milik Sadikin di Grand Hyatt pada waktu yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
TRIBUNPALU.COM - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengantongi bukti terkait tempat kejadian penyerahan uang Korupsi Tower BTS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana diketahui dari fakta persidangan, uang Rp 40 miliar diserahkan kurir bernama Windi Purnama kepada perantara BPK bernama Sadikin Rusli di sebuah hotel mewah, Grand Hyatt, Jakarta.
Penyerahan di tempat tersebut rupanya tak hanya terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi.
Tim penyidik juga mengantongi barang bukti berupa tiket parkir milik Sadikin di Grand Hyatt pada waktu yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
"Alat bukti tuh kan alat bukti saksi, alat bukti petunjuk, alat bukti surat. Nah itu kesesuaian-kesesuaian itu. Kita kan sudah dapat misalnya alat bukti karcis parkir ketika dia bertransaksi," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Baca juga: Johnny G Plate Kembali Seret Nama Jokowi di Sidang Kasus Korupsi BTS, Singgung Soal Arahan Presiden
Temuan tiket parkir di hotel mewah itu juga dikonfirmasi oleh Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
"Oh iya. Karcis parkir. Free parking Grand Hyatt," ujar Prabowo.
Tiket parkir itu menjadi satu di antara sekian banyak barang bukti temuan tim penyidik terkait perkara Sadikin.
Namun sayangnya, hingga kini belum ada temuan barang bukti berupa uang Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin sebagai perantara BPK.
Karena itu, tim penyidik menduga bahwa uang tersebut sudah sampai ke tangan oknum di BPK.
Akan tetapi, masih ditelusuri sosok oknum BPK yang diduga menerima uang itu.
Sosok Sadikin sendiri dipastikan penyidik bukanlah anggota BPK, melainkan pihak swasta.
"Sadikin swasta. Dari Sadikin katanya uang itu sudah diserahkan ke BPK. Kita lagi dalami ke siapa," ujarnya.
Untuk informasi, dalam perkara ini Sadikin telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).
Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Diduga Kembalikan Uang Rp27 Miliar usai Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Putri Taipan Cheryl Darmadi Trending di Google, Masuk Daftar DPO Kejagung |
![]() |
---|
Gubernur Terima Audiensi Kepala BPK Sulteng, Bahas Agenda Kunjungan Anggota XI BPK RI |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya |
![]() |
---|
Jaksa Agung Lantik 34 Kajati dan Pejabat Eselon II, Termasuk Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R |
![]() |
---|
Terungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, 9 Jam Diperiksa Belum Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.