Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Tiket Parkir Jadi Bukti Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar ke BPK

Tim penyidik juga mengantongi barang bukti berupa tiket parkir milik Sadikin di Grand Hyatt pada waktu yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi.

Editor: mahyuddin
Kompas.com/Dian Maharani
Gedung Kejaksaan Agung RI - Tim penyidik  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengantongi bukti terkait tempat kejadian penyerahan uang Korupsi Tower BTS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

TRIBUNPALU.COM - Tim penyidik  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengantongi bukti terkait tempat kejadian penyerahan uang Korupsi Tower BTS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagaimana diketahui dari fakta persidangan, uang Rp 40 miliar diserahkan kurir bernama Windi Purnama kepada perantara BPK bernama Sadikin Rusli di sebuah hotel mewah, Grand Hyatt, Jakarta.

Penyerahan di tempat tersebut rupanya tak hanya terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi.

Tim penyidik juga mengantongi barang bukti berupa tiket parkir milik Sadikin di Grand Hyatt pada waktu yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi.

"Alat bukti tuh kan alat bukti saksi, alat bukti petunjuk, alat bukti surat. Nah itu kesesuaian-kesesuaian itu. Kita kan sudah dapat misalnya alat bukti karcis parkir ketika dia bertransaksi," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Baca juga: Johnny G Plate Kembali Seret Nama Jokowi di Sidang Kasus Korupsi BTS, Singgung Soal Arahan Presiden

Temuan tiket parkir di hotel mewah itu juga dikonfirmasi oleh Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.

"Oh iya. Karcis parkir. Free parking Grand Hyatt," ujar Prabowo.

Tiket parkir itu menjadi satu di antara sekian banyak barang bukti temuan tim penyidik terkait perkara Sadikin.

Namun sayangnya, hingga kini belum ada temuan barang bukti berupa uang Rp 40 miliar yang diserahkan kepada Sadikin sebagai perantara BPK.

Karena itu, tim penyidik menduga bahwa uang tersebut sudah sampai ke tangan oknum di BPK.

Akan tetapi, masih ditelusuri sosok oknum BPK yang diduga menerima uang itu.

Sosok Sadikin sendiri dipastikan penyidik bukanlah anggota BPK, melainkan pihak swasta.

"Sadikin swasta. Dari Sadikin katanya uang itu sudah diserahkan ke BPK. Kita lagi dalami ke siapa," ujarnya.

Untuk informasi, dalam perkara ini Sadikin telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Diduga Kembalikan Uang Rp27 Miliar usai Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved