Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Tiket Parkir Jadi Bukti Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar ke BPK

Tim penyidik juga mengantongi barang bukti berupa tiket parkir milik Sadikin di Grand Hyatt pada waktu yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi.

Editor: mahyuddin
Kompas.com/Dian Maharani
Gedung Kejaksaan Agung RI - Tim penyidik  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengantongi bukti terkait tempat kejadian penyerahan uang Korupsi Tower BTS ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Tim penyidik mengungkapkan  bahwa Sadikin berperan menerima Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Dalam fakta persidangan Korupsi Tower BTS, terungkap bahwa ada uang Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke BPK melalui Sadikin.

Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.

Cerita Sopir Antar 2 Koper

Kubu terdakwa kasus Korupsi Tower BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan sopir kurir saweran ke perantara Komisi I DPR dalam persidangan Jumat (20/10/2023).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, sopir tersebut menceritakan peristiwa penyerahan koper ke sebuah rumah di Gandul, Depok pada awal 2022.

Saat itu, sekira pukul 16.00 WIB, sang sopir berangkat bersama kurir, Windi Purnama yang diketahui merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Keduanya berangkat mengendarai mobil Suzuki Ertiga dari Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta Selatan.

"Saya pernah mengantar koper. Saya diminta mengantar sama Pak Windi ke tempat itu. Tujuan akhirnya ke Gandul," ujar Asep Triatna, supir terdakwa Irwan Hermawan yan mengantarkan Windi Purnama.

Setibanya di parkiran rumah di Gandul, Asep kemudian membanu Windi menurunkan koper dari mobil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved