Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Tiket Parkir Jadi Bukti Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar ke BPK
Tim penyidik juga mengantongi barang bukti berupa tiket parkir milik Sadikin di Grand Hyatt pada waktu yang sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Dalam fakta persidangan Korupsi Tower BTS, terungkap bahwa ada uang Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke BPK melalui Sadikin.
Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Uang itu diantar oleh Windi kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
Cerita Sopir Antar 2 Koper
Kubu terdakwa kasus Korupsi Tower BTS 4G BAKTI Kominfo menghadirkan sopir kurir saweran ke perantara Komisi I DPR dalam persidangan Jumat (20/10/2023).
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, sopir tersebut menceritakan peristiwa penyerahan koper ke sebuah rumah di Gandul, Depok pada awal 2022.
Saat itu, sekira pukul 16.00 WIB, sang sopir berangkat bersama kurir, Windi Purnama yang diketahui merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Keduanya berangkat mengendarai mobil Suzuki Ertiga dari Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
"Saya pernah mengantar koper. Saya diminta mengantar sama Pak Windi ke tempat itu. Tujuan akhirnya ke Gandul," ujar Asep Triatna, supir terdakwa Irwan Hermawan yan mengantarkan Windi Purnama.
Setibanya di parkiran rumah di Gandul, Asep kemudian membanu Windi menurunkan koper dari mobil.
Putri Taipan Cheryl Darmadi Trending di Google, Masuk Daftar DPO Kejagung |
![]() |
---|
Gubernur Terima Audiensi Kepala BPK Sulteng, Bahas Agenda Kunjungan Anggota XI BPK RI |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya |
![]() |
---|
Jaksa Agung Lantik 34 Kajati dan Pejabat Eselon II, Termasuk Kepala Kejati Sulteng Nuzul Rahmat R |
![]() |
---|
Terungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, 9 Jam Diperiksa Belum Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.