Anwar Usman Diperiksa Soal Kode Etik, Mahfud MD: Majelis Kadang Bisa Dibeli atau Direkayasa

Ketua MK Anwar Usman diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik. Mahfud MD merasa investigasi tersebut tidak akan menunjukkan hasil yang jujur. 

|
handover
KOLASE Mahfud MD dan Anwar Usman. Ketua MK Anwar Usman diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik. Mahfud MD merasa investigasi tersebut tidak akan menunjukkan hasil yang jujur.  

TRIBUNPALU.COM - Ketua MK Anwar Usman dan sejumlah hakim diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik usai putusan batasan usia minimal Capres-Cawapres. 

Putusan MK menyatakan kandidat capres berusia 40 tahun bisa mendaftar ke KPU asalkan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah. 

Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming dianggap melakukan nepotisme. 

Dugaan itu semakin kuat setelah Gibran maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto. 

Anwar Usman diduga memutuskan mengubah aturan demi keponakannya tersebut. 

Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. 

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD merasa investigasi tersebut tidak akan menunjukkan hasil yang jujur. 

Mahfud MD yang maju dalam Pilpres sebagai Cawapres Ganjar Pranowo mengaku pesimis dengan kinerja MKMK. 

"Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadangkala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Meskipun demikian, Mahfud tetap menyerahkan pengusutan kontroversi mengenai putusan MK tersebut kepada MKMK yang baru dibentuk pada hari ini.

Mantan Ketua MK ini pun menegaskan, putusan MK yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden asal pernah menjadi pejabat yang terpilih (elected official) tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat. 

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim dan sebagainya itu nanti," kata Mahfud.

"Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," imbuh dia.

Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa putusan seperti itu tidak boleh lagi dikeluarkan oleh MK. Pakar hukum tata negara ini menilai, ada beberapa asas yang dilanggar dalam putusan tersebut, antara lain hakim ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya.

Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut mengambil keputusan dalam perkara tersebut.

Gibran sendiri terbilang diuntungkan dengan putusan MK itu karena membuatnya berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.

"Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pembangunan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," ujar Mahfud.

Diketahui, MKMK yang dibentuk beranggotakan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams.

Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Majelis MKMK Jimly Ashiddiqie Pernah Nyatakan Dukung Prabowo

Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) meragukan integritas anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie yang telah ditetapkan hari ini, Senin (23/10/2023).

Keraguan itu, menurut Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata, muncul lantaran Jimly pernah menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto pada Mei 2023.

"Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024," ujar Yansen melalui keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).

Dengan dukungan itu, dikhawatirkan ada potensi benturan kepentingan yang dilakukan Jimly untuk memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Sejumlah hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, sebelumnya dilaporkan buntut putusan MK yang membuka pintu masuk bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat mencalonkan diri di Pilpres 2024.

Berdasarkan catatan, Jimly pernah menyampaikan dukungan kepada Prabowo pada 1 Mei 2023.

Saat itu, Jimly ikut menghadiri pertemuan antara Prabowo dengan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Jimly mengaku tidak masuk dalam partai politik, tapi dia mendukung Prabowo di dalam kontestasi nasional 2024.

"Ikut mendukung Prabowo jadi capres," tutur dia.

Jimly mengaku bahwa dirinya sudah mengenal Prabowo cukup lama.

Bahkan, dalam berbagai kesempatan, Prabowo kerap meminta pendapatnya terutama dalam persoalan kebangsaan dan kenegaraan.

"Kami berteman sejak muda," tambah Jimly.

MKMK Mahkamah Konstitusi hari ini mengumumkan tiga anggota Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), salah satunya Jimly Ashiddiqie.

Selain Jimly, dua anggota lainnya yakni mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi paling senior, Wahiduddin Adams.

"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers, Senin.

"Kemudian yang kedua adalah Prof. Dr. Bintan Saragih. Beliau dari Dewan Etik MK, karena kelembagaannya sekarang bukan lagi dewan etik tapi MKMK, jadi memungkinkan beliau untuk kemudian masuk MKMK. Kemudian yang ketiga itu adalah Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams," tambahnya.

Berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

Jimly mewakili sosok tokoh masyarakat, sedangkan Bintan akademisi.

Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.

Terkait komentar Mahfud MD, Jimly memberikan komentar kaget. Ia tak menyangka Mahfud MD berkata seperti itu. 

Dikutip dari media sosial Twitter @JimlyAshiddiqie, majelis MKMK ini mearasa Mahfud MD lupa dengan posisinya sebagai Menko Polhukam

"Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini angat kasihan, tdk beradab. Sngat tdk pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator. Padahal sdh diberi amanat utk kerja sbg Menko, apalagi mau jadi wapres. Mudah2an ini salah kutip,"kata Jimly.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved