Buntut Putusan MK, Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Anwar Usman Dilaporkan ke KPK

Putusan Mahkamah Konstitus (MK) terkait batas usia capres dan cawapres kini berbuntut panjang.

scmp.com
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNPALU.COM - Putusan Mahkamah Konstitus (MK) terkait batas usia capres dan cawapres kini berbuntut panjang.

Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, Kaesang Pangarep, dan Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke KPK.

Jokowi sekeluarga dilaporkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan adanya kolusi dan nepotisme terkait putusan MK.

Dinilai sengaja membiarkan Koordinator TPDI Erick Samuel Paat menduga, Presiden RI Joko Widodo dan Ketua MK Anwar Usman sengaja membiarkan adanya putusan MK yang mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden.

Hal ini disampaikan Erick setelah melaporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme ke KPK.

“Kami lihat seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini,” kata Erick saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin siang.

Adapun syarat untuk menjadi capres dan cawapres berubah.

Dengan putusan ini, Gibran yang merupakan keponakan dari Anwar Usman itu bisa maju menjadi cawapres tahun 2024.

“Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi, nepotisme antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi dengan keponakannya Gibran,” kata Erick.

Adapun pelaporan ini diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick menyampaikan, laporan ini dilayangkan lantaran adanya putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yaitu menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurut dia, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini, tercantum nama Gibran.

Selain itu, ada gugatan lain yang dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," ujar dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved