Tunggakan PBB Palu
BREAKING NEWS: Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Palu Tembus Rp 160 Miliar
Jika utang PBB dapat diselesaikan maka dana dari Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersebut bisa menambah perbaikan sarana prasarana dan pelayanan di
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Palu mencapai Rp 160 miliar.
Hal itu diutarakan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat menyapa Warga Huntap Duyu di Aula Kantor Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (26/10/2023).
Hadianto Rasyid mengatakan, jumlah utang piutang PBB Kota Palu untuk tahun 2023 hingga Oktober mencapai Rp Rp 70 miliar.
"Masyarakat yang belum bayar utang PBB itu sebanyak Rp 90 miliar dan untuk tahun yang berjalan ini yang belum bayar PBB mau Rp 70 miliar sehingga totalnya Rp 160 miliar," ujar Wali Kota Palu Hadianto Rasyid.
Kata Hadianto, jika utang PBB dapat diselesaikan maka dana dari Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersebut bisa menambah perbaikan sarana prasarana dan pelayanan di Kota Palu.
Baca juga: Wali Kota Palu Bertemu Sekretaris Parlemen Jerman di TPA Kawatuna, Bahas Pembangunan
"Bayangkan kalau uang Rp 160 miliar itu masuk ke Kota Palu maka jalannya komiu selesai, pelayanan semakin bagus dan sekolah anak-anak di Kota Palu semakin bagus serta sarana prasarana bisa dilengkapi semuanya," jelas Ketua Hanura Sulteng itu.
Suami Diah Puspita itu berharap, Camat dan Lurah di Kota Palu senantiasa memantau petugas PBB dan senantiasa berkoordinasi dengan RT untuk penyampaian SPPT PBB kepada wajib pajak.
"Kepada masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan sehingga penerimaan yang tekah ditetapkan pada setiapkelurahan terus meningkat dari tahun sebelumnya," tutur Hadianto Rasyid.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.