Nasib APBD Perubahan Banggai

Kemendagri Tak Restui APBD-P Banggai 2023, Legislator: Kenangan Terpahit

Rapat Badan Anggaran DPRD Banggai dengan agenda Hasil Fasilitasi Kemendagri terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2023, Seni

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Rapat Badan Anggaran DPRD Banggai dengan agenda Hasil Fasilitasi Kemendagri terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2023, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan APBD Perubahan tahun 2023 Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tak dapat dilaksanakan.

Hal ini disampaikan berdasarkan Surat Kemendagri RI dalam rapat Badan Anggaran DPRD Banggai dengan agenda Hasil Fasilitasi Kemendagri terkait Raperda Perubahan APBD Kabupaten Banggai tahun anggaran 2023, Senin (30/10/2023).

Dalam surat tersebut, Kemendagri menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai hanya dapat melakukan pergeseran anggaran.

"Jadi bukan perubahan anggaran," kata Plt. Kepala BPKAD Banggai, Ramli Tongko.

Baca juga: Protes Pengalihan Lahan, Kantor Camat Luwuk Timur Banggai Sempat Disegel Warga

Anggaran yang dapat dilakukan pergeseran itu bersifat mandatory, wajib, dan prioritas.

Seperti anggaran Pemilu 2024, gaji pegawai, maupun program-program yang berkaitan dengan penanganan stunting, inflasi, kemiskinan, pendidikan, maupun kesehatan.

Anggota DPRD Banggai Sukri Djalumang sangat menyayangkan kondisi ini karena uangnya ada, tapi tak bisa digunakan.

Ia bahkan pasrah karena peluang untuk menyelamatkan APBD Perubahan 2023 sudah terkunci.

"Ini jadi kenangan terpahit," ucap politisi NasDem itu.

Baca juga: Pemkab Banggai Terima Bantuan Ambulans dari Bank Sulteng

Hal serupa juga disampaikan Irwanto Kulap, legislator Golkar. Kata dia, kondisi ini harus diterima. 

Karena itu, Ia meminta Pemerintah Daerah segera membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Banggai agar pergeseran anggaran dapat dilakukan.

Sekadar diketahui, APBD Perubahan tahun anggaran 2023 tak dapat berjalan karena dipicu keterlambatan pembahasan dan penetapan anggaran oleh DPRD Kabupaten Banggai.

Sesuai aturan, APBD Perubahan harusnya paling lambat ditetapkan pada 30 September 2023.

Namun kenyataannya, APBD Perubahan barulah ditetapkan oleh DPRD Banggai pada 6 Oktober 2023.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved