MKMK Panggil 9 Hakim Konstitusi Hari Ini, Buntut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Hari ini, Senin (30/10/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil 9 hakim konstitusi.

Kompas.com
Mahkamah Konstitusi. Hari ini, Senin (30/10/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil 9 hakim konstitusi. 

TRIBUNPALU.COM - Hari ini, Senin (30/10/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memanggil 9 hakim konstitusi.

Pemanggilan oleh MKMK ini terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono membenarkan akan adanya pertemuan antara MKMK dengan semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menyampaikan, pertemuan tersebut bakal digelar pukul 16.00 WIB sore, secara tertutup.

"Jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya," ucap Fajar, kepada Tribunnews.com, Senin (30/10/2023).

Fajar menegaskan, agenda MKMK ini bukan berupa sidang, tapi pertemuan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan sejumlah pelapor ke MK terhadap para hakim konstitusi.

"Belum sidang. Ya, pertemuan antara Majelis Kehormatan dengan seluruh hakim," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihaknya akan memanggil para hakim konstitusi pada Senin (31/10/2023).

"Hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan sembilan hakim menyampaikan mekanisme persidangan biar mereka siap," kata Jimly, pada Kamis (26/10/2023).

Jimly kemudian mengatakan, para hakim selaku terlapor nantinya akan diperiksa. 

Meski demikian, lanjutnya, saat ini hal tersebut masih dalam tahap penyusunan jadwal.

"Itu (hakim) nanti akan diperiksa. Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Nah itu sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," terang Jimly.

Mantan hakim konstitusi itu menegaskan, sidang pemeriksaan para hakim selaku terlapor akan digelar tertutup. 

Hal itu, kata Jimly, karena sebenarnya sidang MKMK digelar tertutup.

Sedangkan, sidang pemeriksaan para pelapor akan digelar secara terbuka. Hal itu berdasarkan keputusan bersama antara majelis MKMK dengan para pelapor.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved