Sulteng Hari Ini
Disetujui DPRD Sulteng, Apa Esensi Perda Penyelenggaraan Kelautan Perikanan?
Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kelautan perikanan mempermudah perizinan kelautan.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Baru-baru ini DPRD bersama Pemerintah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kelautan dan perikanan.
Atas persetujuan di DPRD Sulteng itu, Ranperda penyelenggaraan kelautan dan perikanan menjadi Perda.
Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kelautan perikanan mempermudah perizinan kelautan.
Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Sulteng Agus Sudaryanto menyebutkan. Perda penyelenggaraan kelautan perikanan menyesuaikan Undang-undang Cipta Kerja.
"Ketika kita mengusung Perda ini banyak dilakukan penyesuaian terhadap Undang-undang Cipta Kerja. Perda ini juga merupakan inisiatif anggota dewan," ujar Agus Sudaryanto kepada TribunPalu.com, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: DPRD Palu Sebut Perda Nomor 3/2022 untuk Tertibkan Penyelenggaraan Lalulintas, Termasuk Parkir Liar
Agus Sudaryanto mengatakan, Perda itu berisi kewenangan gubernur terhadap penyelenggaraan sektor kelautan perikanan di Sulawesi Tengah.
"Esensi perda ini adalah mengadopsi apa yang menjadi kewenangan gubernur di daerah. Isinya antara lain perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan serta penambak garam. Selain itu, Perda ini mengatur perizian mengenai pengelolaan ruang laut, perizinan perikanan tangkap, perizinan budidaya dan pengelolaan pemasaran hasil," jelas Agus Sudaryanto.
Agus Sudaryanto memastikan, perda itu memberikan kemudahan dalam perizinan sektor penyelenggaraan kelautan perikanan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-Pengawasan-Sumberdaya-Kelautan-dan-Perikanan-DKP-Sulteng-Ada.jpg)