DPRD Donggala

DPRD Donggala-Pemkab Tetapkan Penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Donggala rapat paripurna terkait penetapan penyempurnaan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2023

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com
DPRD Donggala rapat paripurna terkait penetapan penyempurnaan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Donggala rapat paripurna terkait penetapan penyempurnaan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2023.

Paripurna itu bertempat di Kantor DPRD Donggala Kelurahan Gunung Bale Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah, Kamis (2/11/2023).

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Donggala Takwin dan dihadiri Wakil Bupati Donggala Mohammad Yasin.

Berdasarkan daftar hadir, hanya 20 anggota DPRD Donggala ikut paripurna dari 30 orang.

Ketua DPRD Donggala Takwin mengatakan hasil evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atas Rancangan Perda tentang APBD, APBD Perubahan dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Kata Takwin, Bupati Donggala menyurat ke DPRD nomor 903/0966/Bag.Umum/2023 tanggal 27 Oktober 2023 perihal perubahan persetujuan bersama tentang Struktur APBD perubahan Kabupaten Donggala tahun 2023.

"Perubahan APBD tahun 2023 dikarenakan dalam struktur APBD perubahan Kabupaten Donggala 2023 pasca hasil evaluasi provinsi masih terdapat komponen pendapatan yang belum dimasukan," kata Takwin, Kamis (2/11/2023).

Menurutnya, Kenaikan Pendapatan Asli Daerah dari penerimaan JKN Kapitasi dan Non Kapitasi tahun 2023 mengalami kenaikan signifikan.

"Tentunya hal ini sangat penting untuk memasukan belanja tersebut dalam perubahan APBD karena menunjang Operasional Pelayanan Dasar dan rujukan masing-masing puskesmas," jelas Takwin.

Selanjutnya, 14 perangkat daerah sebagian besar adalah merupakan belanja program /kegiatan fungsi spesifik grand yang telah ditentukan penggunaannya yaitu bidang pendidikan, kesehatan maupun ke PU an.

"Belanja tersebut tidak dapat digunakan atau dialihkan untuk belanja yang lain diluar fungsi tersebut," sebut Ketua DPRD Donggala.

Kemudian terdapat realisasi pendapatan Deviden dari PT Bank Sulteng telah masuk dalam RKUD namun belum sepenuhnya masuk dalam struktur Perubahan APBD tahun 2023.

Selain itu terdapat realiasasi pendapatan dana bagi hasil yang disalurkan non tunai melalui fasilitas Treasuri Deposit Fasility ( TDF ) telah masuk dalam RKUD.

"Belum sepenuhnya masuk dalam struktur perubahan APBD tahun 2023 yang tekah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Donggala dan telah dievaluasi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tengah," tuturnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved