Banggai Hari Ini
DPRD-Pemda Banggai Bahas Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banggai Energi Utama
Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai akan merubah status perusahaan daerah Banggai Energi Utama menjadi perusahaan perseroan daerah. Perubahan tersebut
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai akan merubah status perusahaan daerah Banggai Energi Utama menjadi perusahaan perseroan daerah.
Perubahan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Banggai pada Rabu (1/11/2023).
Bupati Banggai Amirudin menjelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, diperlukan penyesuaian perubahan badan hukum perusahaan daerah.
“Oleh karena itu, perlu segera membentuk rancangan peraturan daerah tentang perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama,” terang Bupati Amirudin.
Baca juga: Lowongan Kerja Perusahaan Tambang November 2023: Ada Penempatan Morowali dan Konawe
PT Banggai Energi Utama berdiri sejak 2007 berdasarkan Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2007.
Bupati Amirudin mengatakan, peraturan daerah tersebut sudah selayaknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar taat asas, sehingga pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi.
Peralihan status badan hukum tersebut, kata Bupati Amirudin, mencakup kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama.
"Rancangan peraturan ini telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah," ujar Bupati Amirudin.
Hasilnya, terdapat perbaikan judul dari Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pendirian PT Banggai Energi Utama menjadi perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Banggai Energi Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.
"Tujuan perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama yaitu memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi energi dan sumber daya mineral," kata Bupati Amirudin.
Selanjutnya, untuk mengembangkan investasi di bidang energi dan sumber daya mineral yang berwawasan lingkungan.
Tujuan lainnya yaitu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, menggerakkan perekonomian daerah, dan menerima hak keikutsertaan dalam pengelolaan hulu Migas Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banggai Suprapto itu juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar dan Samsulbahri Mang, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali, serta sejumlah pimpinan OPD. (*)
PMI Banggai Gelar Mukerkab, Teguhkan Komitmen di Garda Terdepan Kemanusiaan |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Serentak Dibuka di Banggai |
![]() |
---|
Legislator Banggai Soroti Fasilitas Puskesmas Sinorang dan Batui |
![]() |
---|
Mahasiswa sampai Ojol Nyalakan Lilin di Banggai |
![]() |
---|
Tertimbun Longsoran Tanggul, Karyawan Tambak Udang di Batui Dilarikan ke RSUD Luwuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.