Palu Hari Ini

Polisi Ungkap Hasil Visum Siswa SD di Kota Palu Ditemukan Meninggal Dunia Tanpa Busana

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery mengungkap hasil visum luar siswa SD berinisial AR (8) ditemukan tewas dalam keadaan telanjang

|
Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery mengungkap hasil visum luar siswa SD berinisial AR (8) ditemukan tewas dalam keadaan telanjang.

Menurutnya, dari hasil visum luar yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual (sodomi) di tubuh atau dubur korban.

Kata Ferdinand, awalnya orangtuanya masih melihat korban pada Selasa 31 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 wita.

"Habis Isya itu anak ini (korban) keluar, begitu mendekati jam 9 malam, orang tuanya sudah mulai khawatir, makanya orang tuanya mulai mencari," ucapnya kepada TribunPalu.com, Kamis (2/11/2023).

Baca juga: Hunian Tetap Kota Palu di 3 Lokasi Ini Ditarget Rampung Desember 2023

Kemudian, saat orang tua korban melakukan pencarian, ada seseorang yang mengatakan bahwa anaknya dibawa MFM (16).

"Saat itu ibunya tanya rumah tersangka, makanya mereka pergi ke sana, sampai di sana mereka panggil tersangka untuk menanyakan korban, katanya korban diturunkan di gang," ujarnya.

Saat keluarga melakukan pencarian, korban belum juga ditemukan, sehingga dilaporkan ke Polsek Palu Barat sekitar pukul 21.00 wita.

Atas laporan itu, pihak Polsek Palu Barat kembali mendatangi rumah pelaku dan menanyakan tempat terakhir dia bersama korban.

"Makanya anak itu (pelaku) di bawa ke TKP dan korban langsung ditemukan, pelaku juga langsung di amankan, korbannya saat itu di bawa ke RS Bhayangkara, jadi tidak sampai 2 hari hilangnya korban, hanya beberapa jam saja," jelasnya.

Lanjutnya, motif pelaku mengajak korban dengan mengiming-imingi bermain stick es krim.

"Tapi tidak ada mau main stick ini, dia cuman mau ajak berputar-putar saja korban, tapi dalam perjalanan itu mereka jatuh dan saat jatuh itu korban katakan nambongo naik sepeda," tuturnya.

Baca juga: KPU Palu Mulai Lipat Kertas Suara Pemilu 2024 di Awal Desember 2023

Akibat perkataan itu, pelaku pun tersinggung dan sakit hati serta langsung mengeksekusi korban dengan cara dicekik.

Saat itu juga, pelaku juga masih membuka baju korban dan hanya sebatas memegang alat vitalnya.

"Jadi dari hasil visum luar tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual, artinya hasil visum dengan keterangan korban sudah sesuai, tetapi memang tujuan dia (pelaku) membawa korban itu untuk melancarkan aksinya," katanya.

Dia menambahkan, untuk masalah kejiwaan, emosional dan lain sebagainya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ahli.

Adapun pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Karena pelaku juga anak di bawah umur makanya kita juntokan dengan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved