Touna Hari Ini

Kejari Tojo Una-una Sulteng Musnakan 3.248 Butir Obat Daftar G

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Touna, Jl Merdeka, Kecamatan Ampana Kota.

Editor: mahyuddin
handover
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi tengah (Sulteng), memusnakan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum dan barang rampasan periode Mei-November 2023. Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Touna, Jl Merdeka, Kecamatan Ampana Kota. 

TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi tengah (Sulteng), memusnakan barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum dan barang rampasan periode Mei-November 2023.

Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Touna, Jl Merdeka, Kecamatan Ampana Kota.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kejari Touna Suwirjo didampingi Kepala Seksi PB3R Didin M Radjak, Kepala Seksi Intelijen La Ode Muh Nuzul, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Endang Dwi Astuti, Kepala Seksi tindak pidana Khusus Tri Muriani L.

Hadir juga Kasubsi Pratut Pidum Poldung Dalimunthe serta jaksa fungsional, staf.

Suwirjo menyampaikan, Pemusnahan Barang Bukti merupakan agenda tahunan Kejari Touna.

Baca juga: 6 Fakta Ayah Tiri di Touna Gagahi Anaknya Usia 12 Tahun Hingga 14 Kali, Diduga Dibiarkan Ibu Kandung

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di tong besi.

"Semua barang bukti harus dimusnakan, sampai jadi abu sehingga tidak bernilai," ucap Suwirjo melalui rilis tertulisnya, Sabtu (4/11/2023).

Kasi Intel Kejari Touna Laode Muh Nuzul menjelaskan, barang bukti yang dimusnakan telah berkekuatan hukum tetap.

Terdiri dari 3.248 butir obat daftar G, sabu seberat 27,42 gram, alat isap sabu, timbangan digital, handphone.

Ada juga barang bukti dari perkara cabul dan persetubuhan anak, serta perkara Judi, dan dua tindak pidana penganiayaan serta pengancaman.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved