Selasa, 14 April 2026

Pemilu 2024 Sulteng

Sehari Pasca Pengumuman DCT, Alat Peraga Kampanye di Sigi Belum Diturunkan Parpol

sejumlah alat peraga kampanye alias APK para caleg masih terdapat di Ruas Jalan Karanjalembah Desa Mpanau dan Kalukubula

TribunPalu.com/ Moh Salam
Pasca sehari pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Sejumlah Spanduk dan Baliho Caleg di wilayah Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah masih terpasang. 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Sejumlah Spanduk dan Baliho Caleg di wilayah Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah masih terpasang.

Pantauan TribunPalu.com Minggu (5/11/2023), sejumlah alat peraga kampanye alias APK para caleg masih terdapat di Ruas Jalan Karanjalembah Desa Mpanau dan Kalukubula Kabupaten Sigi

Baliho dan spanduk itu antara lain para caleg DPRD Sigi, DPRD Provinsi bahkan DPR RI.

Sementara itu masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Diketahui Bawaslu Sigi sudah mengingatkan para partai politik dan caleg untuk menurunkan spanduk dan baliho sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap alias DCT. 

Baca juga: Caleg DPRD Meninggal Dunia Ada di DCT, KPU Sigi: Menunggu Persetujuan dari Parpol untuk Penghapusan

Ketua Bawaslu Sigi Hairil mengatakan ada sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh para Caleg dan partai politik dalam pelaksanaan kampanye.

Ia menjelaskan peserta pemilu dan tim kampanye dilarang melakukan aktivitas kampanye mulai tanggal 4 sampai dengan 27 November 2023 dalam metode kampanye apapun kecuali sosialisasi dan pendidikan internal partai politik.

"Peserta pemilu dilarang melakukan penyebaran alat peraga kampanye terhitung mulai tanggal 4 sampai 27 Nobember 2023," kata Ketua Bawaslu Sigi Hairil.

Kata Hairil, peserta pemilu diharapkan melakukan penertiban seperti menurunkan secara mandiri alat peraga kampanye yang telah terpasang sebelum tanggal 4 November 2023 dan dapat dipasang kembali pada masa kampanye tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024," jelas Hairil.

Baca juga: Sejam Menteri Amran Sulaiman Nongki Bareng Petani Anggur di Duyu Kota Palu

Hairil mengingatkan partai politik peserta pemilu pada tanggal 4 sampai 27 November dapat melakukan pemasangan alat peraga kampanye berupa bendera di Kantor Partai Politik yang telah terdaftar di KPU dan tidak dapat melakukan pemasangan APK selain di kantor parpol.

"Jadi partai politik peserta pemilu mendaftarkan pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPRD Kabupaten kepada KPU Sigi paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye pemilu," ujar Ketua Bawaslu Sigi.

Ketua Bawaslu Sigi menegaskan pihaknya akan menurunkan alat peraga kampanye partai politik maupun caleg pada masa sebelum tahapan kampanye dimulai.

"Bawaslu Sigi pada tanggal 4 sampai 27 November 2023 akan melakukan upaya penertiban terhadap alat peraga kampanye yang terpasang dengan berkoordinasi dengan intansi terkait secara berjenjang," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved