Kamis, 30 April 2026

Singgung Budaya Malu, Mantan Hakim MK Minta Anwar Usman Mengundurkan Diri

Maruarar Siahaan, berpendapat bahwa langkah yang lebih efektif adalah jika Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua MK Anwar Usman/ 

TRIBUNPALU.COM - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, berpendapat bahwa langkah yang lebih efektif adalah jika Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Maruarar sebagai respons terhadap sanksi yang diterima Anwar Usman dari MKMK, di mana ia dicopot dari jabatan Ketua MK, namun tetap memiliki kedudukan sebagai hakim konstitusi.

Lebih lanjut, Maruarar mengungkapkan bahwa surat keputusan pemberhentian hakim MK dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sementara Anwar adalah adik ipar dari presiden tersebut.

“Ini (putusan tidak memecat Anwar) adalah sesuatu apa yang dikatakan upaya maksimal yang tidak menghambat nanti,” kata Maruarar dalam konferensi pers bersama enam mantan hakim MK di Jakarta, sebagaimana disiarkan Kompas TV, Selasa (8/11/2023).

“Karena sorry to say ya, Pak Anwar iparnya presiden, yang mengeluarkan putusan pemberhentian nanti adalah presiden kan?” lanjut Maruarar.

Menurut Maruarar, dalam kasus seperti ini akan lebih tepat jika para pihak menggunakan shame culture atau budaya merasa malu.

Seseorang akan bertindak atau mengundurkan diri karena perasaan bersalah dan rasa malu.

Meski demikian, jika kultur itu diterapkan maka semua hakim MK akan mengundurkan diri.

Sebab, MKMK menyatakan mereka melanggar etik.

“Tidak perlu saya terjemahkan shame culture ya, semua orang akan mundur kalau keadaannya seperti ini,” ujar Maruarar.

Kasus Arsyad Sanusi

Sementara itu, mantan Ketua MK periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengatakan, keputusan mundur atau tidaknya Anwar Usman bergantung pada keputusan adik ipar Presiden Jokowi tersebut.

Zoelva mengungkapkan riwayat hakim MK bernama Muhammad Arsyad Sanusi yang mendapat teguran MKMK.

Arsyad kemudian mengundurkan diri meskipun MKMK tidak memintanya hengkang dari kursi hakim konstitusi.

“Pak Arsyad Sanusi dikenai teguran oleh MKMK dan beliau langsung mundur,” ujar Zoelva.

“Jadi masalah juga, karena semua (hakim MK saat ini) kena teguran. Kalau semua mundur semua jadi masalah,” lanjut Zoelva sembari tertawa.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menyatakan 9 hakim MKMK melanggar etik prinsip kepantasan dan kesopanan dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut merupakan uji materi batas minimal usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Putusan perkara itu dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.

Gibran juga diketahui merupakan keponakan Anwar Usman karena Ketua MK itu menikah dengan adik Jokowi.

Para hakim MK itu dinilai tidak bisa menjaga rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara tersebut.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," tutur Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan itu, MKMK juga menyatakan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara tersebut.

Salah satu konsekuensi putusan ini adalah Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly.(*)

 

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved