Palu Hari Ini

Polresta Palu Musnahkan 1,6 Kg Narkoba Jenis Sabu Hasil Tangkapan 2 Terduga Pengedar

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan 1.673,27 gram (1,6 Kg) narkoba jenis sabu.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Rian Afdhal
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan 1.673,27 gram (1,6 Kg) narkoba jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu memusnahkan 1.673,27 gram (1,6 Kg) narkoba jenis sabu.

Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman kantor Polresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kamis (9/11/2023).

Pantauan TribunPalu, sebelum dilakukan pemusnahan, personil Satresnarkoba Polresta Palu terlebih dahulu menunjukan keaslian barang bukti paketan shabu itu dengan menggunakan drug test (alat test narkoba).

Baca juga: Pemkot Palu Rakor Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas

Kemudian, setelah dilakukan uji tes keaslian, sejumlah paket shabu itu dimasukan kedalam rebusan air panas, dicampurkan sabun cair serta diaduk sampai larut agar tidak dapat disalahgunakan dan dibuang didalam closet.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Rijal mengatakan sejumlah paket narkoba itu diamankan dari tangan dua pelaku berinisial ET (33) dan MR (30).

Adapun pelaku ET ditangkap di Jl HOS Cokroaminoto dan MR di Kelurahan Baru, Kecamatan Palu Barat, beberapa waktu lalu.

"Kami masih lakukan pengembangan terkait berapa lama mereka menjalankan aksinya," ucapnya.

Dia menambahkan, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved