Poso Hari Ini

Banggar DPRD Poso Beri Catatan RAPBD Tahun 2024, Salah Satunya Soal Lumpsum DPRD

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Poso menyampaikan beberapa catatan dalam RAPBD Kabupaten Poso Tahun 2024.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso masa persidangan 1 tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Poso menyampaikan beberapa catatan dalam RAPBD Kabupaten Poso Tahun 2024.

Di antaranya, DPRD Kabupaten Poso merekomendasikan agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membuat Peraturan Bupati tentang kemampuan keuangan daerah yang berkaitan dengan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Poso.

Insentif fiskal yang telah dianggarkan dalam RAPBD tahun 2024 kiranya dikeluarkan mengingat sumber dana dari pemerintah tidak tersedia.

Baca juga: Duta Besar LBBP Ceko Kunjungi Sulteng, Sampaikan Konsulat Pindah dari Makassar ke Palu

DPRD Kabupaten Poso meminta TAPD untuk melakukan penyesuaian Peraturan Bupati Poso nomor 13 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Harga di lingkungan pemerintah Kabupaten Poso tahun anggaran 2024.

Hal itu terkait satuan harga hotel dan biaya transportasi perjalanan dinas berdasarkan Lumpsum (uang yang dibayar sekaligus untuk semua biaya) bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Poso tahun anggaran 2024 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 tentang standar harga satuan regional," kata Romi S Alimin saat menyampaikan laporan Banggar DPRD Kabupaten Poso, Senin (13/11/2023).

Banggar DPRD meminta agar penyesuaian tersebut dilakukan sebelum penetapan APBD Kabupaten Poso tahun 2024.

"Kiranya pemerintah daerah dapat memperhatikan semua saran, masukan serta catatan-catatan dan pendapat Banggar," tutur Romi S Alimin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved