Polemik Pengembalian Dana Bos

BREAKING NEWS: PPPK Guru di Sulteng Keluhkan Pengembalian Dana BOS Tanpa Surat Perjanjian

Dana BOS seharusnya tidak boleh dijadikan pembayaran gaji PPPK yang telah dinyatakan lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: mahyuddin
Handover
ILUSTRASI - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluhkan pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluhkan pengembalian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan Pengembalian Dana BOS yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sulteng bernomor: 061/1030.PTK tertanggal 13 November 2023.

Keluhan Oengembalian Dana BOS itu dirasakan hampir seluruh PPPK Giri yang berada di enam wilayah Sulteng, yaitu wilayah 1 Palu-Sigi, wilayah 2 Parimo-Donggala, wilayah 3 Poso-Touna, wilayah 4 Morowali-Morut, wilayah 5 Banggai-Bangkep-Balut dan wilayah 6 Tolitoli-Buol.

Informasi dihimpun TribunPalu.com, Kamis (16/11/2023), TMT PPPK Guru terbit 1 Juli 2023 dan SPMT 1 September 2023.

Sedangkan, pembayaran gaji PPPK Guru mengikuti Permendagri Nomor 6 tahun 2023 pasal 23 ayat 1 sampai 5 atau sesuai SPMT.

Baca juga: Beredar Video Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan, Diduga Tabrak Tebing

Artinya, dalam jangka waktu dua bulan atau sejak Juli dan Agustus, gaji PPPK Guru tidak dibayarkan.

Sementara, PPPK yang jumlahnya ribuan orang di Sulteng itu masih aktif bekerja sebagai guru.

Dana BOS seharusnya tidak boleh dijadikan pembayaran gaji PPPK yang telah dinyatakan lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, karena pembayaran gaji PPPK Guru tak kunjung cair berbulan-bulan, pihak sekolah menggunakan dana BOS sebagai gaji PPPK.

Dengan syarat, PPPK Guru harus menandatangani surat perjanjian di atas materai untuk mengembalikan dana BOS setelah menerima gaji dari BPKAD.

Selang beberapa waktu, sebagian sekolah di Sulteng tidak menerbitkan surat perjanjian yang harus ditandatangani PPPK Guru terkait Pengembalian Dana BOS.

Hal ini menjadi temuan bagi sekolah yang tidak mengeluarkan surat pernyataan pengembalian tersebut.

Karena, sebagian PPPK tidak mengetahui bahwa dana BOS yang telah mereka terima sebelum penerimaan SK itu harus dikembalikan.

Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan dengan Akreditasi Terbaik, Lulus Langsung Kerja!

Diketahui, dana BOS yang telah diterima PPPK Guru harus dikembalikan sebelum 20 Desember 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunPalu.com menunggu konfirmasi Dinas Pendidikan Sulteng terkait kebijakan pemberian dan Pengembalian Dana BOS yang diberikan kepada PPPK Guru.

Ketua PGRI Sulteng Syam Zaini saat belum menerima laporan resmi mengenai pengembalian dana itu.

"Belum ada laporan resmi ke saya, mungkin lebih jelas ke dinas dulu," ucapnya melalui sambungan telepon.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved