Banggai Hari Ini

Pengguna Narkoba di Banggai Ditangkap di Rumah Orangtua, Pelaku Akui Beli dari Seorang IRT

Seorang pria di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tak berkutik saat polisi membekuknya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Seorang pria di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tak berkutik saat polisi membekuknya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (15/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang pria di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tak berkutik saat polisi membekuknya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial FR alias P (29) ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Luwuk Utara pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 15.40 Wita.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Tim Opsnal mendapat informasi yang mana di salah satu rumah warga di wilayah tersebut terdapat seorang warga sering menggunakan narkoba,” ungkap Muhammad Kasim, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Sempat Diadang Cuaca Buruk, Tim SAR Berhasil Evakuasi Korban Tersengat Ikan Pari di Banggai Laut

Ia mengemukakan bahwa setelah mendapat informasi itu, timnya dipimpin langsung KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph langsung menuju ke TKP, dan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan di kamar tidur pelaku ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dan alat hisap.

Berdasarkan hasil introgasi, kata Kasim, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh atau dibeli dari seorang IRT yang saat ini masih dalam pengembangan.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk menangkap pengedar barang terlarang ini,” terangnya.

Saat ini, kata perwira pangkat dua balak ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved