Sulteng Hari Ini
Rapat di Komisi II DPRD Sulteng, Kepala Dinas Kehutanan Ajukan Penataan Aset
Dari kesepuluh ODP yang memaparkan target dan programnya, hanya Dinas Kehutanan Sulteng yang mengajukan program desk asset untuk instansinya.
Laporan Reporter TribunPalu.Com Zulfadli
TRIBUNPALU.COM PALU - Komisi ll DPRD Sulteng menggelar rapat dengar pendapat bersama 10 mitra kerjanya dari pemerintah provinsi.
Rapat yang dipimpin Yus Mangun itu digelar di ruang utama Kantor DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ada 10 mitra OPD yang hadir pada rapat itu.
Mereka melaporkan dan mendiskusikan target serta usulan OPD terkait program yang dijalankan.
Dari kesepuluh ODP yang memaparkan target dan programnya, hanya Dinas Kehutanan Sulteng yang mengajukan program desk asset untuk instansinya.
Baca juga: KPU dan Pemkab Belum Klop soal Dana Pilkada 2024, Usul Rp 30 M Tapi Disodorkan Rp 26 M
Kepala Dinas Kehutanan Muhammad Neng mengawali pemaparan perihal rencana anggaran tahun 2024.
Kadis yang belum genap sebulan menjabat itu mengatakan, pihaknya mengajukan Rp 68,5 miliar. Itu sudah mencakup 13 KPH dan satu Tahura.
"Di mana melalui dana DAU sebesar Rp 12,5 milliar, kemudian DBH DR sebesar Rp 3,6 miliar, lalu ada gaji dan tunjangan sebesar Rp 50,2 miliar," jelas Muhammad Neng.
Muhammad Neng mengajukan desk asset karena terdapat banyak aset yang datanya tidak bergerak dari tahun ke tahun.
"Kendaraan bermotor ada 500 unit lebih, roda empat sekitar 40-an unit, tanah 30 persen, bangunan ada beberapa, Saya melihat data ini tidak bergerak sehingga saya akan melakukan desk asset," ucapnya.(*)
Hasan Bahasyuan Institute Sayangkan Lagu Dibawakan Tanpa Izin |
![]() |
---|
Hadiri Launching Era Baru KUR, BI Komitmen Hadirkan Kemudahan Dalam Sistem Pembayaran Antar Negara |
![]() |
---|
BP3MI Sulteng Ikuti Launching Era Baru KUR Penempatan PMI dan Edukasi Konsumen |
![]() |
---|
Pelajar Sulawesi Tengah Deklarasikan Pembentukan KOPPETA HAM |
![]() |
---|
Sulteng Sukses Capai Indeks Kepatuhan Tinggi dalam Regulasi Daerah 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.