Upah Minimum di Sulteng 2024

Daftar UMP 2024 se-Indonesia, UMP Sulteng Paling Rendah di Sulawesi

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan UMP 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Editor: mahyuddin
Kompas.com/Kredivo
Sedikitnya 30 Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. 

TRIBUNPALU.COM - Sedikitnya 30 Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Itu berdasarkan data diterima Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Ida mengatakan dari seluruh provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, terdapat tiga provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan UMP 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.

Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.

Berikut daftar UMP 2024 di seluruh provinsi di Indonesia, beserta kenaikannya.

UMP Aceh Rp 3.460.672 (Naik 1,38 persen dibandingkan 2023)

UMP Sumatera Utara Rp 2.809.915 (Naik Rp 99.122 atau 3,67 persen dibandingkan 2023)

UMP Sumatera Barat Rp 2.811.449 (Naik Rp 68.973 atau 2,52 persen dibandingkan 2023)

UMP Riau Rp 3.294.625 (Naik Rp 102.963 dibandingkan 2023)

UMP Kepulauan Riau Rp 3.402.492 (Naik 3,76 persen dibandingkan 2023)

UMP Jambi Rp 3.037.121 (Naik Rp 94.000 atau 3,2 persen dibandingkan 2023)

UMP Sumatera Selatan Rp 3.456.874 (Naik Rp 52.000 atau 1,55 persen dibandingkan 2023)

UMP Bengkulu Rp 2.507.000 (Naik 3,86 persen dibandingkan 2023)

UMP Bangka Belitung Rp 3.640.000 (Naik Rp 139.904 atau 4,066 persen dibandingkan 2023)

UMP Lampung Rp 2.716.496 (Naik Rp 83.212 atau 3,16 persen dibandingkan 2023)

UMP Banten Rp 2.727.812 (Naik Rp 66.532 atau 2,50 persen dibandingkan 2023)

UMP DKI Jakarta Rp 5.067.381 (Naik Rp 3,3 persen dibandingkan 2023)

UMP Jawa Barat Rp 2.057.495 (Naik 3,57 persen)

UMP Jawa Tengah Rp 2.036.947 (Naik 4,02 persen)

UMP DIY Rp 2.125.897 (Naik Rp 144.115 atau 7,27 persen dibandingkan 2023)

UMP Jawa Timur Rp 2.165.244 (Naik Rp 125.000 atau 6,13 persen dibandingkan 2023)

UMP Bali Rp 2.813.672 (Naik Rp 100.000 atau 3,68 persen dibandingkan 2023).

UMP Nusa Tenggara Barat Rp 2.444.067 (Naik Rp 72.660 atau 3,06 persen)

UMP Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826 (Naik Rp 62.832 atau 2,96 persen)

UMP Kalimantan Barat Rp 2.702.616 (Naik 3,6 persen)

UMP Kalimantan Tengah, belum ada putusan resmi

UMP Kalimantan Selatan Rp 3.282.812 (Naik Rp 132.835 atau 4,22 persen)

UMP Kalimantan Timur Rp 3.360.858 (Naik Rp 159.459 atau 6,20 persen)

UMP Kalimantan Utara belum ada putusan resmi

UMP Sulawesi Utara Rp 3.545.000 (Naik Rp 57.920 atau 1,67 persen)

UMP Sulawesi Tengah Rp 2.736.698 (Naik Rp 137.152 atau 8,73 persen)

UMP Sulawesi Selatan Rp 3.434.298,00 (Naik 1,45 persen)

UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.885.964 (Naik Rp 126.980 atau 4,6 persen)

UMP Gorontalo Rp 3.025.100 (Naik 1,19 persen)

UMP Sulawesi Barat Rp 2.914.958 (Naik Rp 43.163 atau 1,50 persen)

UMP Maluku belum ada putusan resmi

UMP 2024 Maluku Utara Rp 3.200.000 (Naik Rp 221.646,57 atau 7,5 persen)

UMP Papua Rp 4.024.270 (Naik Rp 159.574 atau 4,14 persen).

(Kompas.com)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved