Natal dan Tahun Baru

Operasi Pekat Tinombala di Sigi Jaring Pelaku Narkoba, Curanmor hingga Perjudian

Operasi Pekat Tinombala II 2023 pun menyasar penyakit masyarakat yang kerap menjadi pemicu timbulnya gangguan Kamtibmas

Editor: mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Operasi Pekat Tinombala II 2023 oleh Kepolisian Resor alias Polres Sigi menjaring sejumlah kasus narkoba, miras dan perjudian. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Operasi Pekat Tinombala II 2023 oleh Kepolisian Resor alias Polres Sigi menjaring sejumlah kasus narkoba, miras dan perjudian.

Kabagops Polres Sigi AKP Ahmad Bagus Harun menyebutkan operasi Pekat Tinombala II 2023 selama 14 hari yakni tanggal 13 sampai 26 November 2023.

Operasi Pekat Tinombala II 2023 pun menyasar penyakit masyarakat yang kerap menjadi pemicu timbulnya gangguan kamtibmas.

Di antaranya perjudian minuman keras, narkoba, kepemilikan sajam, serta pencurian.

"Jadi Operasi ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru serta tahapan Pemilu tahun 2024," ujar AKP Ahmad Bagus Harun, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Kampanye Perdana di Merauke, Ganjar Pranowo Usung Program 1 Desa, 1 Faskes, 1 Nakes

Kata AKP Ahmad Bagus Harun, selama Operasi Pekat Tinombala II di Sigi berhasil mengungkap Kasus narkoba 3 sebanyak 13 paket sabu dengan total 2,29 gram.  

Sementara untuk miras disita sebanyak 215 liter miras jenis cap tikus di 6 lokasi yang berbeda dan untuk curanmor terungkap 1 kasus dengan mengamankan 1 orang terduga pelaku beserta barang bukti 2 unit sepeda motor.

"Kepemilikan senjata tajam sebanyak 2 orang dan mengamankan 2 buah badik serta perjudian berhasil diamankan 9 orang dengan barang bukti Rp. 165.000, 1 unit hp merek samsung, 2 unit hp merek nokia senter serta 2 pasang kartu remi," kata Kabagops Polres Sigi

Menurutnya, untuk terduga pelaku kasus Narkoba dan Curanmor akan dilakukan proses penyidikan serta pendalaman lebih lanjut dengan semua barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi

"Untuk terduga pelaku judi, miras, dan kepemilikan senjata tajam kami berlakukan wajib lapor serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kami berharap masyarakat dapat turut serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, agar perayaan Natal dan Tahun Baru 2024, serta penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman,"  papar AKP Ahmad Bagus Harun.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved