Minggu, 10 Mei 2026

Perang Gaza

Indonesia Larang Pengibaran Bendera Israel Sejak 2016, Ternyata Ini Alasannya

Terjadinya konflik antara kelompok yang mendukung Israel dan Palestina di Bitung, Sulawesi Utara, memicu reaksi marah dari masyarakat.

Tayang:
handover
Bendera Israel 

TRIBUNPALU.COM - Terjadinya konflik antara kelompok yang mendukung Israel dan Palestina di Bitung, Sulawesi Utara, memicu reaksi marah dari masyarakat.

Saat insiden tersebut terjadi, kelompok yang pro Israel terlihat membawa dan mengibarkan bendera Israel, yang kemudian menarik perhatian beberapa pihak.

Kondisi ini menjadi sorotan karena jelas bahwa pengibaran bendera Israel dilarang di Tanah Air.

Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150.

Aturan diteken langsung oleh Menlu RI, Retno Marsudi pada 2019.

Berdasar Permenlu tersebut, ada enam poin yang diatur khusus yang saling berpengaruh:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d.Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;

e . Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.(*)

 

(TribunPalu.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved